Razman Nasution Bantah Jokowi Obral Restorative Justice Kasus Fitnah

Razman Nasution Bantah Jokowi Obral Restorative Justice Kasus Fitnah
Foto: Ilustrasi Razman Nasution Bantah Jokowi Obral Restorative Justice Kasus Fitnah.

Ketua Umum Kami Jokowi Gibran Razman Nasution menepis tudingan bahwa Presiden Joko Widodo mengobral kebijakan restorative justice dalam menangani perkara dugaan fitnah serta pencemaran nama baik. Pernyataan ini muncul menyusul adanya desakan penghentian kasus dari pihak-pirang yang mempersoalkan ijazah presiden.

Razman mengungkapkan bantahan tersebut setelah melakukan pertemuan langsung dengan Joko Widodo baru-baru ini sebagaimana dilansir dari Kompas. Polemik mengenai kemudahan penyelesaian perkara secara damai ini mencuat setelah adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang diterima oleh Rismon Sianipar.

Pihak Razman menegaskan bahwa terdapat mekanisme hukum yang ketat sebelum langkah keadilan restoratif dapat diambil oleh aparat penegak hukum. Menurut pandangannya, pemohon harus memenuhi serangkaian proses formal terlebih dahulu sebelum syarat penyelesaian tersebut dinyatakan terpenuhi.

Eksistensi kasus dugaan ijazah palsu ini masih menjadi sorotan lantaran kelompok Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap bertahan dengan tudingan mereka meski kondisi internal mereka disebut telah terpecah. Di sisi lain, kelompok tersebut diketahui mengajukan permohonan SP3 serupa dengan yang pernah diberikan kepada Eggy Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Joko Widodo secara pribadi dilaporkan memiliki keinginan agar proses hukum terkait tuduhan ijazah tersebut tetap berjalan hingga ke meja hijau. Penegasan ini dimaksudkan untuk membuktikan validitas dokumen yang selama ini menjadi sasaran fitnah oleh pihak-pihak tertentu di jalur hukum formal.

Artikel terkait

Rekomendasi