Pemerintah Sahkan Perpres Ratifikasi Konvensi ILO 188 Lindungi Awak Kapal

Pemerintah Sahkan Perpres Ratifikasi Konvensi ILO 188 Lindungi Awak Kapal
Foto: Ilustrasi Pemerintah Sahkan Perpres Ratifikasi Konvensi ILO 188 Lindungi Awak Kapal.

Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada Sabtu (2/5/2026). Regulasi ini meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 guna menjamin standar kerja layak bagi awak kapal perikanan.

Langkah strategis tersebut diambil untuk memastikan perlindungan hukum bagi setiap pekerja di sektor penangkapan ikan, sebagaimana dilansir dari Nasional. Ratifikasi ini menjadi dasar penerapan standar internasional terkait hak-hak asasi manusia bagi mereka yang beroperasi di wilayah laut lepas.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap keselamatan para pelaut. Ia menyoroti pentingnya jangkauan perlindungan hukum yang meluas hingga ke area perairan.

"Melalui ratifikasi ini, negara hadir tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil," ujarnya Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah mengakui bahwa industri perikanan memiliki tingkat risiko tinggi yang bersinggungan dengan yurisdiksi hukum berbagai negara. Penguatan standar hukum dianggap mendesak untuk memitigasi bahaya kecelakaan kerja dan eksploitasi di tengah laut.

"Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas," ujarnya Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Terdapat empat aspek fundamental dalam Konvensi ILO 188 yang kini menjadi acuan nasional, meliputi batas usia minimum pekerja dan transparansi perjanjian kerja. Selain itu, pemilik kapal wajib menyediakan akomodasi serta makanan layak, termasuk penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang ketat.

"Melalui ratifikasi ini, kami ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai," jelas Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini juga menjadi instrumen utama dalam memberantas praktik kerja paksa dan memutus rantai pekerja anak di industri maritim. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem industri yang bersih dari segala bentuk diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi.

ÔÇ£Kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja," tegas Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Konvensi yang diadopsi sejak 14 Juni 2007 di Jenewa ini merupakan hasil revisi aturan lama untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja. Implementasi aturan ini disebut sebagai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi buruh di seluruh sektor pekerjaan.

"Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kami akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini," tegas Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Artikel terkait

Rekomendasi