MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup Nonaktif dari Jabatan Sebelumnya

MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup Nonaktif dari Jabatan Sebelumnya
Foto: Ilustrasi MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup Nonaktif dari Jabatan Sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak diwajibkan melepaskan jabatan atau profesi sebelumnya secara permanen melalui putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta. Lembaga peradilan tersebut mengubah ketentuan menjadi kewajiban berstatus nonaktif selama masa jabatan berlangsung.

Ketentuan baru ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagaimana dilansir dari Nasional. Hakim menyatakan aturan sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai nonaktif.

"Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa frasa melepaskan jabatan dalam aturan lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini memberikan kejelasan status bagi pejabat publik yang terpilih melalui proses seleksi.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan penjelasan mengenai pertimbangan hukum terkait karakteristik posisi pimpinan di lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, jabatan ini didasarkan pada kompetensi profesional sehingga hubungan dengan profesi asal tidak perlu diputus total.

"Jabatan pimpinan KPK, lebih tepat dipahami sebagai penugasan publik yang bersifat sementara," jelas Guntur.

Mahkamah berpendapat bahwa fleksibilitas ini diperlukan agar para profesional tetap memiliki kepastian karier setelah menyelesaikan pengabdiannya di KPK. Hal ini juga membedakan antara jabatan hasil seleksi dengan jabatan hasil pemilihan umum.

"Tetap membuka kemungkinan kembali ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir," lanjutnya.

Meskipun memberikan kelonggaran untuk tidak berhenti permanen, Mahkamah menekankan pentingnya independensi. Pimpinan yang menjabat dilarang keras menjalankan fungsi atau kewenangan dari instansi asal demi menghindari benturan kepentingan.

"Harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi. Tidak memiliki keterkaitan aktif dengan jabatan atau profesi asal," tegasnya.

Guntur menambahkan bahwa substansi persoalan ini menyangkut proporsionalitas pembatasan hak konstitusional warga negara. Putusan ini diharapkan dapat menghilangkan tafsir ganda terhadap norma melepaskan jabatan yang sebelumnya dinilai kurang memberikan kepastian hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi