Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (30/4/2026) pukul 10.00 WIB. Kasus ini menyeret dua mantan pejabat Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, sebagai terdakwa dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2020ÔÇô2021.
Dilansir dari Nasional, agenda pembacaan vonis ini merujuk pada jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan oleh jaksa penuntut umum.
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah diduga melakukan penekanan terhadap sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memenangkan produk tertentu dalam proses pengadaan. Selain itu, Mulyatsyah dituduh menerima aliran dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat terkait proyek tersebut.
Pihak kuasa hukum Mulyatsyah dalam pembelaannya menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui asal-usul uang tersebut secara rinci. Penasihat hukum menegaskan uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik sebelum audit kerugian negara oleh BPKP selesai dilakukan.
"Namun, saksi Mariana Susy hanya menyampaikan bahwa dirinya adalah salah satu vendor PT Bhinneka Mentari Dimensi dan bertujuan menitipkan uang untuk pimpinan di Kemendikbud," ujar kuasa hukum Mulyatsyah.
Narasi pembelaan menyebutkan bahwa terdakwa menganggap uang tersebut merupakan titipan untuk pimpinan lembaga dan bukan bentuk suap pribadi. Berdasarkan argumen tersebut, pihak pengacara meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum yang didakwakan.
"Memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider, atau apabila majelis berpendapat lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata pengacara saat membacakan duplik.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP baru. Persidangan ini akan menentukan nasib hukum kedua mantan direktur tersebut atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan.