Puan Maharani Desak Persidangan Adil Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis

Puan Maharani Desak Persidangan Adil Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis
Foto: Ilustrasi Puan Maharani Desak Persidangan Adil Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pelaksanaan proses persidangan yang adil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Koordinator untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Gedung DPR RI pada Kamis (16/4/2026).

Permintaan tersebut disampaikan bertepatan dengan pelimpahan berkas perkara empat prajurit TNI yang berstatus anggota BAIS TNI kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Puan menekankan pentingnya integritas hukum dalam menangani perkara yang menarik perhatian publik ini.

"Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya. Ya, makasih ya," ujar Puan, Ketua DPR RI.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, tim Oditur Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara dalam satu kardus besar pada Kamis pagi sekitar pukul 09.34 WIB. Penyerahan tersebut mencakup barang bukti, empat tersangka, hingga delapan orang saksi yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa seluruh kelengkapan hukum untuk memulai persidangan telah terpenuhi. Para tersangka yang terlibat adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).

"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil," ujar Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta.

Oditur Militer menerapkan pasal berlapis dalam dakwaan terhadap keempat prajurit tersebut. Dakwaan primer merujuk pada Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman 8 tahun penjara, serta dakwaan subsider berikutnya melalui Pasal 467 ayat (1) dan (2) yang membawa ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Keempat personel BAIS TNI tersebut kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi