Puan Maharani Soroti Dugaan Penggelapan Dana Gereja Paroki Aek Nabara

Puan Maharani Soroti Dugaan Penggelapan Dana Gereja Paroki Aek Nabara
Foto: Ilustrasi Puan Maharani Soroti Dugaan Penggelapan Dana Gereja Paroki Aek Nabara.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak investigasi menyeluruh terkait dugaan penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Senin (20/4/2026).

Kasus ini menyeret mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AH yang diduga melakukan manipulasi sejak 2019 hingga 2026. Puan menekankan bahwa perlindungan terhadap nasabah kecil harus menjadi prioritas utama lembaga perbankan dan aparat penegak hukum.

"Perlindungan masyarakat, khususnya nasabah, harus menjadi prioritas utama," ujar Puan, Ketua DPR.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya evaluasi sistem audit internal karena transaksi bernilai besar ini terjadi berulang kali dalam kurun waktu lama tanpa terdeteksi dini oleh sistem bank terkait.

"Persoalan harus diidentifikasi secara jelas, dan yang utama dana jemaat segera dikembalikan," tegas Puan, Ketua DPR.

Puan menilai kejadian ini sebagai ujian bagi kepercayaan publik terhadap perbankan nasional. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawal proses pengembalian dana serta memperkuat regulasi transparansi produk jasa keuangan.

"Kasus ini harus menjadi koreksi terhadap standar pengawasan internal, karena kepercayaan publik adalah fondasi sektor jasa keuangan, terlebih bagi bank milik negara," kata Puan, Ketua DPR.

Ketua DPR juga mengingatkan perlunya peningkatan literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh praktik kecurangan yang memanfaatkan nama institusi resmi.

"Peningkatan literasi keuangan masyarakat juga penting agar terhindar dari praktik kecurangan," tambah Puan, Ketua DPR.

Berdasarkan laporan dari Polda Sumut yang dilansir dari Kompas, kasus ini bermula saat AH menawarkan produk investasi deposito palsu dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 7-8 persen kepada pihak gereja pada tahun 2019.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa tersangka AH menggunakan bilyet dan surat pemberitahuan palsu untuk meyakinkan korban agar terus menambah saldo investasinya.

"Kejadian ini bermula pada tahun 2019 di mana tersangka atas nama inisial AH itu menjabat sebagai kepala kas Bank BNI Aek Nabara Labuhan Batu Sumatera Utara," ujar Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Awalnya pihak gereja menyetorkan dana sebesar Rp2 miliar, namun jumlah tersebut terus bertambah hingga mencapai puluhan miliar rupiah selama tujuh tahun masa jabatan tersangka di kantor kas tersebut.

"Jadi totalnya itu dari tahun 2019 sampai dengan 2026 itu, ada Rp28 miliar," ucap Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Penyidik Polda Sumut telah resmi menetapkan AH sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup. Laporan resmi kasus ini sebelumnya diajukan oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat pada akhir Februari 2026.

ÔÇ£Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,ÔÇØ ujar Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Pihak manajemen BNI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengonfirmasi bahwa sebagian dana telah dikembalikan dan sisa pelunasan dijadwalkan selesai dalam waktu dekat.

ÔÇ£Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,ÔÇØ ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Artikel terkait

Rekomendasi