Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan komunikasi intensif dengan jajaran ketua umum partai politik untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Gedung DPR RI pada Kamis (16/4/2026). Upaya koordinasi tingkat tinggi ini dilakukan guna memastikan penyempurnaan regulasi pesta demokrasi mendatang berjalan optimal dan akuntabel.
Langkah komunikasi lintas partai tersebut menjadi bagian dari komitmen parlemen dalam memperbaiki kerangka hukum pemilu di Indonesia. Dilansir dari Nasional, Puan menegaskan bahwa dialog antar pimpinan partai diperlukan agar proses legislasi mencerminkan aspirasi bersama.
"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Politisi PDI-P tersebut menjelaskan bahwa fokus utama dari pembahasan regulasi ini adalah untuk menciptakan dampak positif bagi kepentingan publik. Ia menekankan pentingnya efisiensi dan integritas dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang.
"Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Kendati komunikasi di tingkat pimpinan terus berjalan, hambatan teknis sempat terjadi dalam mekanisme internal parlemen. Rapat internal Komisi II DPR RI yang direncanakan pada Selasa (13/4/2026) untuk mendengarkan paparan awal draf regulasi tersebut mendadak dibatalkan tanpa keterangan resmi.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan tersebut. Menurutnya, agenda yang melibatkan Badan Keahlian Dewan (BKD) itu sangat krusial sebagai titik awal pembahasan substansi.
"Kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD. Nah, tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu," kata Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI.
Doli menambahkan bahwa ketidakjelasan alasan pembatalan membuat proses pembahasan substansi belum dapat dimulai sesuai jadwal. Pihaknya mengaku terus berupaya agar pimpinan komisi segera menjadwalkan ulang rapat tersebut.
"Siang itu ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu," lanjut Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI.
Desakan agar pembahasan segera dimulai juga terus disuarakan oleh para anggota di internal komisi. Hal ini mengingat RUU Pemilu telah ditetapkan sebagai salah satu agenda dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Kami di Komisi II terus mendorong, bahkan beberapa kali rapat internal kita mendesak pimpinan untuk segera mengagendakan," ujar Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menjaring opini publik dan pakar. Pada pertemuan 10 Maret 2026, sejumlah tokoh hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun telah memberikan masukan awal.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa strategi legislasi saat ini mengedepankan pengumpulan pandangan kritis dari berbagai elemen bangsa. Hal tersebut bertujuan untuk memetakan persoalan secara komprehensif.
"Kami membuat strategi legislasi saat ini, kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran pandangan," kata Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR.
Rifqi menyatakan bahwa hasil dari berbagai masukan dan kritik tersebut akan dikonversi menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DIM inilah yang nantinya menjadi dasar dalam merumuskan norma-norma hukum yang baru.
"Dan dari pikiran pandangan dan kritik itu, daftar inventarisasi masalah (DIM) muncul. Dari DIM yang muncul nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk dibuat menjadi norma," lanjut Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR.
Setelah seluruh aspirasi terhimpun, Komisi II berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membedah RUU Pemilu lebih mendalam. Fokus pembahasan Panja juga akan merujuk pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.