Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk terus mengawasi berbagai isu krusial masyarakat, termasuk persiapan ibadah haji 2026 dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Pernyataan ini disampaikan dalam pidato penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026) sebagaimana dilansir dari Nasional.
Puan memberikan atensi mendalam bagi ratusan ribu jemaah asal Indonesia yang akan segera bertolak menuju Tanah Suci. Dia juga menyampaikan harapan agar seluruh rangkaian ibadah para jemaah dapat berjalan tanpa kendala hingga kembali ke tanah air nantinya.
"Izinkanlah saya menyampaikan selamat menunaikan ibadah haji kepada lebih dari 204.000 jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada esok hari, Rabu, 22 April 2026," kata Puan, Ketua DPR RI.
Aspirasi dan doa untuk keselamatan para tamu Allah tersebut menjadi bagian dari pidato pembukaannya dalam forum resmi para anggota dewan. Puan menekankan pentingnya aspek kesehatan dan keamanan selama perjalanan lintas negara tersebut.
"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kelancaran dalam setiap rangkaian ibadah, kesehatan selama perjalanan, serta keselamatan hingga kembali ke Tanah Air," sambung Puan, Ketua DPR RI.
Selain urusan keagamaan, DPR juga memonitor perlindungan anak di ranah digital serta dampak regulasi keuangan pusat dan daerah terhadap gaji pegawai. Pengawasan ini mencakup pula isu kenaikan harga bahan bakar, efektivitas arus mudik Lebaran, hingga tarif transportasi publik.
"Juga mengenai transparansi penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi, pelindungan dan peningkatan kesejahteraan guru, dan evaluasi terhadap penerapan teknologi informasi perpajakan nasional (Coretax) untuk optimalisasi penerimaan pajak," kata Puan, Ketua DPR RI.
Penguatan badan usaha milik negara strategis dan kesiapan menghadapi cuaca ekstrem turut masuk dalam daftar perhatian legislatif. Puan menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dari hasil rapat kerja alat kelengkapan dewan harus segera diimplementasikan oleh pihak eksekutif.
"Dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah," imbuh Puan, Ketua DPR RI.
Pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, DPR bersama pemerintah telah merampungkan dua payung hukum penting. Legislasi tersebut adalah Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan.
"Termasuk pelapor, informan, dan/atau ahli sebagai pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwanya dalam perkara pidana, serta memperkuat Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan hukum pidana sebagai lembaga negara," ujar Puan, Ketua DPR RI.
Terkait UU PPRT, regulasi ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi para pekerja di sektor domestik. Puan menyebut undang-undang ini menjadi titik balik perubahan status kerja dari informal menuju kepastian hukum yang jelas.
"Undang Undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum," ujar Puan, Ketua DPR RI.
Meskipun mengedepankan profesionalisme, aturan baru ini tetap mengadopsi nilai-nilai kekeluargaan yang selama ini menjadi ciri khas hubungan majikan dan pekerja di Indonesia. Hal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi bagi para pekerja rumah tangga.
"With demikian, tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil, serta memberikan perlindungan yang layak bagi PRT sebagai bagian penting dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat," ucap Puan, Ketua DPR RI.
Setelah penutupan masa sidang ini, para anggota legislatif dijadwalkan memulai masa reses untuk menjaring aspirasi konstituen di daerah masing-masing. Masa reses DPR dijadwalkan berlangsung mulai 22 April sampai dengan 11 Mei 2026.