Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan respons terhadap fenomena pelaporan sejumlah akademisi ke pihak kepolisian setelah menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Penegasan mengenai pentingnya menjaga etika dalam berpendapat disampaikan Puan di Kompleks Gedung DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Dilansir dari Kompas, Puan mengingatkan bahwa penyampaian kritik harus dibarengi dengan sikap santun agar pesan perbaikan dapat diterima dengan baik oleh pihak yang dikritik. Ia juga meminta agar setiap proses hukum yang berjalan dilakukan secara transparan dan tanpa diskriminasi.
"Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya. Namun, kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun," kata Puan di Kompleks Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut meyakini bahwa kritik yang konstruktif akan memicu upaya pembenahan internal dari pihak-pihak terkait. Puan mengajak masyarakat untuk tetap menjaga hubungan yang harmonis meski berada dalam posisi berseberangan secara pemikiran.
"Jadi, kita harus tetap mengedepankan saling menghargailah, saling menghormati," ujar Puan dikutip dari Antara.
Terkait isu yang sama, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai secara terpisah menyoroti pelaporan terhadap Feri Amsari. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas tersebut dilaporkan karena mengkritisi kebijakan swasembada pangan pemerintah.
"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," kata Pigai, Minggu (19/4/2026).
Pigai berpendapat bahwa kritik terhadap kebijakan negara merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang tidak seharusnya berujung pada ranah pidana. Menurutnya, pemerintah atau pihak berwenang seharusnya mengedepankan adu data dalam merespons pandangan publik.
Kasus ini mencuat setelah Feri Amsari dan Saiful Mujani menjadi jajaran akademisi yang menempuh jalur hukum akibat pernyataan mereka terkait kinerja pemerintah. Pigai menegaskan bahwa opini publik mestinya dijawab dengan fakta dan informasi kredibel sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.