Puan Maharani Bantah Pembahasan RUU Pemilu Dilakukan Secara Tertutup

Puan Maharani Bantah Pembahasan RUU Pemilu Dilakukan Secara Tertutup
Foto: Ilustrasi Puan Maharani Bantah Pembahasan RUU Pemilu Dilakukan Secara Tertutup.

Ketua DPR RI Puan Maharani membantah adanya spekulasi mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang dilakukan secara tertutup atau sembunyi-sembunyi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Puan menegaskan bahwa dialog antarpartai politik mengenai regulasi tersebut tetap berjalan secara transparan.

Klarifikasi ini muncul di tengah proses koordinasi antar fraksi di parlemen untuk menyusun kerangka aturan pemilu mendatang. Dilansir dari Nasional, Puan menyatakan bahwa mekanisme komunikasi yang dibangun melibatkan berbagai tingkatan lintas partai tanpa pembatasan akses informasi yang bersifat rahasia.

"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketua DPR ini juga menjelaskan fleksibilitas dalam proses pertukaran gagasan di internal legislatif. Menurutnya, pertemuan antar pemangku kepentingan tidak selalu terikat pada agenda resmi yang kaku.

"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," sambung Puan.

Fokus utama dari penyusunan regulasi ini diarahkan pada kualitas pelaksanaan pesta demokrasi di masa depan. Puan menekankan pentingnya menjaga integritas proses politik agar memberikan manfaat maksimal bagi stabilitas nasional.

"Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," imbuh Puan.

Di sisi lain, terdapat dinamika dalam proses teknis di tingkat komisi setelah rapat internal Komisi II DPR RI yang beragenda mendengarkan paparan awal draf RUU Pemilu mengalami pembatalan mendadak. Agenda yang seharusnya melibatkan Badan Keahlian Dewan (BKD) tersebut tidak terlaksana sesuai jadwal semula.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan keterangan mengenai ketidakpastian alasan di balik penundaan rapat yang seharusnya digelar pada Selasa (13/4/2026).

"Kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD. Nah, tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu," kata Doli, saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (15/4/2026).

Politisi tersebut menyatakan keheranannya atas pembatalan sesi bersama BKD yang terjadi secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan penyebab yang jelas kepada para anggota komisi. Hal ini sempat memicu pertanyaan mengenai progres penyusunan draf tersebut.

"Siang itu ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu," sambung Doli.

Komentar tersebut disampaikan Doli guna menanggapi kelanjutan dari rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah dilakukan sebelumnya terkait penyusunan naskah RUU Pemilu.

Artikel terkait

Rekomendasi