Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar kebijakan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari sumbernya diperluas menjadi skema nasional pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini menyusul penerapan kebijakan serupa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Dukungan tersebut muncul seiring urgensi perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan yang kian mendesak. Dilansir dari Nasional, perluasan kebijakan ini dinilai krusial untuk menghadapi tekanan urbanisasi serta krisis lingkungan jangka panjang yang mengancam ruang hidup generasi muda di kota-kota besar.
ÔÇ£Budaya pilah sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita,ÔÇØ kata Puan Maharani dalam siaran press, Minggu (10/5/2026).
Ketua DPR menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini bukan sekadar masalah kebersihan, melainkan menyangkut kemampuan lingkungan dalam menampung sisa konsumsi manusia. Penegasan ini mengacu pada pandangan bahwa masyarakat sering menganggap sampah sebagai sesuatu yang hilang begitu saja setelah diangkut.
ÔÇ£Yang dipertaruhkan hari ini adalah kualitas kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup generasi muda, serta kemampuan kota-kota besar Indonesia bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang,ÔÇØ imbuh Puan.
Puan Maharani juga menyoroti pentingnya sistem pengelolaan yang terintegrasi agar sampah yang dipilah tidak berakhir sia-sia. Ia berharap kebiasaan baru ini dapat diadopsi secara luas oleh berbagai daerah di tanah air.
ÔÇ£Saya berharap kebiasaan memilah sampah dapat berkembang ke daerah-daerah lain hingga akhirnya menjadi sebuah kebijakan nasional seperti yang dilakukan negara-negara maju,ÔÇØ ujar Puan.
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa edukasi berkelanjutan dan komitmen regulator sangat dibutuhkan untuk mengubah perilaku masyarakat secara permanen. Ia menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap target Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030.
ÔÇ£And harus diingat Indonesia juga turut mendukung target pencapaian SDGs pada tahun 2030, termasuk dalam hal mengurangi dan pengelolaan sampah,ÔÇØ sebutnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai langkah konkret melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan aturan pemilahan sampah dari sumber ini mulai diberlakukan secara resmi pada Minggu, 10 Mei.
Kebijakan tersebut mewajibkan warga Jakarta membagi sampah ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Sampah organik akan diolah melalui komposting atau biodigester, sedangkan sampah anorganik seperti plastik dan logam diarahkan ke bank sampah atau fasilitas daur ulang.
Pelaksanaan instruksi ini melibatkan pengawasan ketat hingga tingkat rukun warga (RW). Aparatur wilayah memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif kepada warga, perkantoran, maupun kawasan usaha yang tidak mematuhi ketentuan pemilahan sampah tersebut.