Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong aparat penegak hukum untuk melacak sekaligus menyita aset pelaku penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini bertujuan guna memaksimalkan pengembalian kerugian yang dialami oleh sekitar 1.900 warga.
"Termasuk pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Puan menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh karena kasus ini berdampak langsung pada nasib rakyat kecil dan memerlukan jaminan rasa keadilan.
"Prinsipnya perlindungan masyarakat, dalam hal ini adalah nasabah, merupakan prioritas utama yang harus dilakukan," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Ketua DPR RI tersebut juga menyoroti perlunya audit internal perbankan agar akar permasalahan dapat teridentifikasi dengan jelas untuk mempercepat penyelesaian kasus.
"Dengan demikian, persoalannya dapat teridentifikasi dengan clear. Dan yang paling utama, dana jemaat yang menjadi anggota koperasi gereja dapat segera dikembalikan," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Menurut Puan, tindakan pelaku tidak bisa dianggap sebagai penyimpangan individu semata karena ia menggunakan identitas lembaga perbankan saat menawarkan produk fiktif tersebut.
"Maka pengawasan ketat dari institusi bank juga harus menjadi perhatian di sini. Perusahaan harus mampu mendeteksi fraud yang dilakukan oleh pegawainya, karena kaitannya adalah dengan nasabah sebagai pihak konsumen," ucap Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Aparat penegak hukum diminta untuk mempercepat proses hukum serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Kita minta penegak hukum juga dapat mengusut kasus ini secara tuntas, dan memastikan apakah ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Selain itu, Puan memberikan apresiasi terhadap komitmen perbankan terkait dan meminta OJK untuk terus mengawasi jalannya proses pengembalian dana.
"Langkah pengembalian dana oleh pihak bank penting sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Ini menyangkut nasib 1.900 rakyat kecil yang menggantungkan masa depannya lewat kepercayaan mereka terhadap perbankan," pungkas Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Dilansir dari Nasional, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa sebagian dana telah dikembalikan dan sisanya akan segera diselesaikan.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan telah mengembalikan Rp 7 miliar pada tahap awal. Kami akan selesaikan sisanya seminggu ini," kata Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.
Pengembalian tersebut dilakukan setelah Polda Sumut menetapkan total kerugian mencapai Rp28 miliar, sementara OJK menginstruksikan investigasi internal secara mendalam.
"Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang," kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
Duduk perkara ini bermula pada 2019 ketika Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan deposito fiktif dengan bunga 8 persen kepada Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara. Penipuan terungkap saat bendahara gereja gagal mencairkan dana pada awal 2026, yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap Andi setelah ia menyerahkan diri dari pelariannya di Australia.