Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan sekelompok warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Selasa (21/4/2026). Gugatan tersebut sebelumnya diajukan atas dugaan penyangkalan kasus pemerkosaan massal yang terjadi pada Mei 1998.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Fadli Zon terkait kompetensi absolut pengadilan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN pada Rabu (22/4/2026) sebagaimana dilansir dari Nasional, status putusan perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Lembaga peradilan menilai bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang hukum untuk mengadili perkara yang dilayangkan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil tersebut. Selain menolak gugatan, hakim menjatuhkan sanksi pembayaran biaya perkara kepada para penggugat sebesar Rp 233.000.
"Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut)," tulis amar putusan PTUN Jakarta.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendaftarkan gugatan ini pada Kamis (11/9/2025) dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. Langkah hukum ini dipicu oleh rilis resmi Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025 yang memuat pernyataan Fadli Zon mengenai laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung," kata Jane Rosalina, perwakilan kuasa hukum penggugat.
Jane menjelaskan bahwa obyek utama gugatan adalah pernyataan Fadli yang menyebut laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti kuat. Menteri Kebudayaan juga sempat memperingatkan agar pembicaraan peristiwa Mei 1998 tidak mempermalukan bangsa sendiri, yang dinilai koalisi sebagai bentuk mendelegitimasi kerja TGPF.
"Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane.
Pihak penggugat terdiri dari berbagai tokoh dan organisasi, termasuk Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban Ita F Nadia, serta lembaga seperti YLBHI dan Kalyanamitra. Mereka menilai pernyataan menteri melanggar UU Administrasi Pemerintahan, UU HAM, dan UU Pengadilan HAM.
"Penunjukan majelis hakim yang berperspektif gender bukanlah pilihan subyektif kami para penggugat atau pengacara hukum, tetapi juga kewajiban hukum yang diatur oleh Mahkamah Agung sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU TPKS karena terkait dengan hal-hal yang sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pemerkosaan Mei 1998," ujar Jane.
Upaya hukum ke PTUN dilakukan setelah pihak koalisi tidak mendapatkan respons atas keberatan administratif yang diajukan kepada Fadli Zon maupun banding administratif kepada Presiden RI. Koalisi menegaskan bahwa tindakan pejabat publik tidak boleh semena-mena dalam memberikan pernyataan di ruang publik.
"Gugatan ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk kecaman agar pejabat pemerintah sebagai badan publik tidak semena-mena untuk menyatakan suatu pernyataan di muka umum, apalagi ini berkaitan dengan konteks penanganan kasus pelanggaran HAM berat," kata Jane.