Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataan penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 pada Selasa (21/4/2026). Penolakan ini didasari pada pertimbangan kompetensi absolut pengadilan.
Majelis hakim dalam putusannya menilai bahwa objek sengketa yang diajukan tidak memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara karena berupa siaran pers dan unggahan media sosial. Selain itu, pengadilan membebankan biaya perkara kepada para penggugat karena gugatan tersebut dianggap di luar cakupan objek sengketa.
"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini," demikian pertimbangan majelis hakim sebagaimana dilansir dari Nasional.
Pernyataan Fadli Zon tersebut dinilai hakim tidak menimbulkan akibat hukum yang bersifat konkret, individual, dan final. Menanggapi putusan tersebut, Fadli Zon menegaskan kembali posisinya mengenai peristiwa yang terjadi pada momen reformasi tersebut saat dihubungi pada Sabtu (25/4/2026).
"Pendapat saya tak ada perkosaan massal pada 1998," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan RI.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa kekerasan seksual yang terjadi pada masa itu merupakan murni tindakan kriminalitas biasa. Ia juga menanggapi rencana banding yang akan dilakukan oleh pihak penggugat dengan santai.
"Perkosaan bisa saja terjadi dilakukan oleh pelaku kriminal," kata Fadli Zon yang pernah menjabat anggota MPR utusan golongan pemuda tahun 1997-1999.
Pihak kementerian menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi proses hukum selanjutnya di tingkat yang lebih tinggi. Fadli menegaskan akan menyiapkan langkah pembelaan jika kasus ini terus berlanjut ke meja hijau.
"Tak ada masalah. Tentu kami siapkan tim hukum," kata Fadli Zon merespons rencana banding penggugat.
Di sisi lain, Pengacara publik LBH Jakarta Daniel Winarta memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Daniel menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Komnas Perempuan pada Rabu (22/4/2026).
"Yang pasti upaya banding akan kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata Daniel Winarta, Pengacara publik LBH Jakarta.
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa pernyataan resmi seorang menteri di ruang publik merupakan tindakan administrasi pemerintah yang bisa diuji. Menurut mereka, peradilan tata usaha negara adalah mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan sengketa fakta tersebut.
"Ini merupakan tindakan faktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara," kata Daniel Winarta.
Data dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan menunjukkan fakta yang berbeda dengan pernyataan Fadli Zon. Berdasarkan dokumen di situs web Komnas Perempuan, kerusuhan Mei 1998 mencatat adanya kebiadaban sistematis terhadap perempuan etnis Tionghoa.
"Ratusan perkosaan dengan modus operandi brutal yang punya banyak kesamaan adalah ÔÇÿkebiadaban massal yang sangat sistematis dan diorganisirÔÇÖ," tulis Tim Relawan untuk Kemanusiaan.
Laporan tersebut merinci bahwa kasus pemerkosaan terjadi secara meluas di Jakarta, Tangerang, Bekasi, hingga Solo dan Surabaya. Sebagian besar kasus merupakan pemerkosaan berkelompok yang dilakukan di dalam rumah atau di depan umum selama periode 13 hingga 15 Mei 1998.
"TGPF juga menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, di mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain," tulis TGPF.
Hingga 3 Juli 1998, total korban kekerasan seksual yang melapor mencapai 168 orang dari berbagai wilayah di Indonesia. Tim Relawan Kemanusiaan mencatat mayoritas laporan berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Jumlah total korban perkosaan dan pelecehan seksual massal yang melapor sampai 3 Juli 1998 adalah 168 orang (152 dari Jakarta dan sekitarnya, 16 dari Solo, Medan, Palembang, dan Surabaya)," tulis Tim Relawan Kemanusiaan.