Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait dugaan penyangkalan kasus pemerkosaan massal Mei 1998 pada Selasa (21/4/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat mengenai kompetensi absolut pengadilan, sebagaimana dilansir dari Nasional melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Rabu (22/4/2026).
Majelis hakim menetapkan bahwa institusi tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengadili perkara yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 233.000.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Virdinda Achmad, menilai langkah hukum ini sebagai bentuk kegagalan sistem peradilan dalam memberikan ruang bagi perjuangan korban tragedi Mei 1998.
"Ini telah menunjukkan sebuah kegagalan PTUN Jakarta untuk menjadi corong keadilan bagi tuntutan keadilan yang selama berpuluh-puluh tahun diperjuangkan oleh korban dan juga keluarga korban terutama dalam perkosaan massal Mei 1998," kata Virdinda Achmad.
Pihak penggugat menyayangkan fokus majelis hakim yang dianggap lebih menitikberatkan pada aspek prosedural formal dibandingkan substansi perkara yang telah berjalan selama enam bulan di persidangan.
ÔÇ£Pengawasan untuk menguji tindakan administratif pejabat pemerintah justru hilang dan diabaikan. Majelis Hakim malah mencari celah prosedural yang terkesan melanggengkan inkompetensi,ÔÇØ ujar Virdinda.
Virdinda juga mempertanyakan efektivitas proses hukum jika pada akhirnya perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil setelah melalui tahapan persidangan yang panjang.
ÔÇ£Kalau hanya aspek formil yang dinilai, mestinya sejak awal sudah bisa diputus dalam tahap dismisal apakah ini kewenangan PTUN atau tidak,ÔÇØ katanya.
Koalisi mengkhawatirkan hilangnya mekanisme kontrol masyarakat terhadap tindakan pejabat publik apabila pengadilan administratif membatasi kewenangannya dalam kasus-kasus seperti ini.
ÔÇ£Kalau pengujian terhadap tindakan administrasi pemerintah tidak menjadi kewenangan PTUN, lalu masyarakat harus ke mana untuk mencari keadilan?ÔÇØ lanjutnya.
Selain masalah kompetensi, pihak koalisi menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan pernyataan menteri merupakan bagian dari tugas pelestarian sejarah, yang dinilai bertabrakan dengan wewenang lembaga HAM resmi.
ÔÇ£Bagaimana mungkin penilaian terhadap dugaan pelanggaran HAM berat justru dianggap sebagai bagian dari pelestarian sejarah oleh seorang menteri,ÔÇØ ujarnya.
Virdinda menekankan bahwa investigasi mengenai pelanggaran HAM berat merupakan domain Komnas HAM dan Pengadilan HAM, sembari mempertanyakan konsistensi temuan negara di masa lalu.
"Kami menilai bahwa ini ada kejanggalan yang dilakukan dalam putusan atau selama proses persidangan ini," tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan akan tetap melanjutkan upaya advokasi dan langkah hukum untuk menuntut kebenaran bagi para korban serta keluarga korban peristiwa Mei 1998.