PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) mengalokasikan dana sebanyak-banyaknya Rp 250 miliar untuk melaksanakan aksi pembelian kembali (buyback) saham perseroan. Langkah korporasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai Rabu, 20 Mei 2026 hingga 19 Agustus 2026.
Rencana strategis tersebut dilakukan oleh manajemen emiten berkode saham CBDK ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keyakinan terhadap nilai pertumbuhan jangka panjang perusahaan. Pengambilan keputusan ini ditegaskan bukan karena adanya penurunan kinerja operasional maupun pelemahan pada faktor fundamental perseroan.
"Perseroan tetap memiliki kondisi keuangan yang sehat, kinerja operasional yang stabil, serta prospek usaha jangka panjang yang baik," kata manajemen CBDK dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dilansir dari Investor Daily pada Rabu (20/5/2026).
Penurunan harga saham CBDK sejak awal tahun berjalan hingga 18 Mei 2026 tercatat berada dalam kisaran hingga 50 persen. Fluktuasi indeks harga saham akibat pengaruh faktor eksternal dan sentimen pasar modal tersebut memicu perseroan untuk merespons kondisi pasar melalui kebijakan ini.
Tujuan pemulihan lewat buyback saham ini adalah membantu memitigasi tekanan jual di pasar saat terjadi fluktuasi indeks. Aksi ini sekaligus memberikan sinyal kepada para investor bahwa harga saham saat ini dinilai belum mencerminkan nilai intrinsik serta fundamental perseroan yang sebenarnya.
Pelaksanaan aksi korporasi tersebut didukung penuh oleh tingkat likuiditas yang memadai, saldo kas yang cukup, serta struktur permodalan yang sehat. Berdasarkan analisis internal terhadap laporan keuangan, pembelian kembali saham ini dipastikan tidak akan memberikan dampak negatif yang material bagi pendapatan maupun kinerja operasional perusahaan.
Dalam mengeksekusi rencana tersebut, manajemen akan tetap mematuhi batasan maksimum yang diatur dalam regulasi pasar modal, khususnya Pasal 8 POJK 13/2023 dan Pasal 14 POJK 29/2023. Langkah ini juga dipastikan tetap menjaga jumlah saham beredar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.