Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, untuk melayangkan protes terkait proses administrasi perkara. Pihak tersangka menilai pengembalian berkas perkara P-19 dari penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas waktu hukum.
Dilansir dari Kompas, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk meminta audiensi langsung dengan Asisten Pidana Umum guna membahas dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
"Jadi komunikasi kami kepada Aspidum. Perihalnya adalah permohonan untuk beraudiensi dari tim penasihat hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (Troya). Jadi Troya itu kami ya. Troya itu Tifa Roy Advocates," jelas Refly.
Refly menerangkan bahwa surat permohonan tersebut secara resmi ditandatangani oleh empat anggota tim hukum. Selain dirinya, terdapat Wirawan Adnan, Ramdan Shah, dan Kombespol (Purn) Yaya Satya Negara yang ikut serta dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu tersebut.
"Pengembalian berkas perkara P-19 dari penyidik Polda Metro Jaya atas nama tersangka KRMT Roy Surya Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Tinggi Jakarta telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru," beber Refly.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai landasan hukum yang berlaku, tim hukum menegaskan adanya ketidakpastian dalam penggunaan regulasi. Hal ini berkaitan dengan masa transisi antara aturan hukum acara yang lama dan yang baru.
"Berdasarkan Pasal 361 huruf A, digunakan KUHAP yang lama. Tapi berdasarkan asas Lex Favor Reo, di mana kami juga ada perbedaan pendapat sedikit, itu bisa juga digunakan KUHAP baru," tutur Refly.
Dalam argumennya, Refly menekankan bahwa batas waktu perbaikan berkas dalam kedua versi aturan tersebut tetap sama. Ia merinci bahwa durasi 14 hari merupakan batas maksimal yang tidak dapat dinegosiasikan dalam proses pelengkapan berkas.
"Tapi yang jelas, mau KUHAP lama maupun KUHAP baru, batas 14 hari untuk mengembalikan berkas yang harus diperbaiki itu sudah terlewati," tegas Refly.
Berdasarkan catatan tim hukum, berkas perkara tersebut pertama kali diserahkan oleh penyidik kepolisian pada 13 Januari 2026. Berkas tersebut kemudian dinyatakan tidak lengkap atau P-18 oleh pihak kejaksaan tepat satu minggu setelah diterima.
"Kami mendapatkan konfirmasi, kawan-kawan semua, bahwa berkas pertama kali disampaikan oleh penyidik pada tanggal 13 Januari 2026, pada tanggal 20 hari 7 hari setelah berkas diterima itu sudah P-18, berkas dinyatakan tidak lengkap P-18," ungkap Refly.
Pihak penasihat hukum berasumsi bahwa penyidik Polda Metro Jaya seharusnya sudah menerima kembali berkas tersebut paling lambat pada akhir Januari 2026. Hal ini didasarkan pada perhitungan tanggal pengembalian berkas dari pihak kejaksaan.
"Karena kalau lebih dari 14 hari akan dinyatakan P-21 dan bisa dilimpahkan ke persidangan," tutur Refly.
Keterlambatan ini dinilai signifikan karena waktu yang berjalan saat ini diklaim sudah mencapai lebih dari dua bulan. Refly menyoroti pentingnya kerangka waktu dalam penegakan hukum formil maupun materiil sebagai satu kesatuan.
"Jadi sudah lebih dari dua bulan, padahal batas toleransinya adalah 14 hari untuk memperbaiki berkas. Kenapa penting ada time frame seperti itu? Tadi kita sampaikan yang namanya hukum formil dan materiil," tambahnya.
Pelanggaran terhadap prosedur hukum acara ini dianggap memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi kelanjutan perkara. Tim hukum menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap durasi yang ditetapkan bisa berdampak pada keabsahan kasus secara keseluruhan.
"Jadi formilnya itu adalah hukum acara, materiilnya adalah hukum yang diterapkan untuk menersangkakan, itu sama pentingnya, ibarat two sides in one coin," kata Refly.
Refly juga memperingatkan bahwa penggunaan pasal-pasal pidana yang tidak tepat atau pelanggaran hukum acara harusnya menghentikan proses hukum. Menurutnya, kegagalan mematuhi prosedur membuat kasus ini tidak memiliki kelayakan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Melanggar hukum materiilnya, atau menggunakan apa, pasal semau-maunya, juga harusnya kemudian membuat kasus ini tidak layak untuk diteruskan," kata Refly.