Masyarakat sering kali menganggap bahwa memiliki Akta Jual Beli (AJB) berarti kepemilikan rumah atau tanah otomatis berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai bukti terjadinya transaksi dan bukan bukti kepemilikan final yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dikutip dari Properti, AJB merupakan tahap awal dalam proses peralihan hak atas tanah. Setelah dokumen ini ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemilik baru diwajibkan mengurus balik nama agar status kepemilikan resmi tercatat atas namanya di kantor pertanahan.
Lantas, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengubah AJB menjadi SHM? Durasi penyelesaian dokumen ini sangat bergantung pada berbagai faktor teknis dan administratif di lapangan.
Proses administrasi dari penandatanganan AJB hingga sertifikat selesai dibalik nama umumnya memerlukan waktu antara 3 sampai 12 bulan. Durasi ini bisa menjadi lebih singkat atau justru lebih lama tergantung pada kondisi spesifik objek tanah tersebut.
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa terdapat beberapa variabel yang memengaruhi kecepatan pelayanan di kantor pertanahan. Faktor tersebut meliputi kelengkapan dokumen pemohon, antrean di kantor ATR/BPN wilayah setempat, hingga lokasi tanah.
"Biasanya sekitar 3-12 bulan, tergantung ATR BPN Wilayah setempat, kelengkapan berkas, dan kondisi tanah (sudah terdaftar atau belum)," kata Adyanisa saat dihubungi pada Rabu (6/5/2026).
Faktor Penghambat dan Cara Mempercepat
Proses verifikasi dapat memakan waktu lebih lama jika sertifikat lama memerlukan pengecekan mendalam atau ditemukan ketidaksesuaian data. Kondisi ini menuntut ketelitian lebih dari pihak kantor pertanahan sebelum menerbitkan status kepemilikan yang baru.
Tantangan tambahan muncul jika lahan yang diperjualbelikan ternyata belum memiliki sertifikat sama sekali. Dalam kasus seperti ini, prosedur yang harus dilewati menjadi lebih panjang karena melibatkan proses pendaftaran tanah pertama kali.
"Jika tanah belum bersertifikat sama sekali, bisa lebih lama lagi," ujar Adyanisa.
Kepastian hukum atas kepemilikan properti dapat diperoleh lebih cepat jika pembeli segera mengajukan permohonan balik nama sesaat setelah AJB ditandatangani. Kelengkapan seluruh persyaratan sejak awal menjadi kunci utama agar proses birokrasi berjalan lancar tanpa kendala administratif.