Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi menyoroti implementasi kenaikan upah minimum tahun 2026 dan berbagai program kesejahteraan bagi pekerja menjelang peringatan Hari Buruh. Hal tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada Rabu (29/4/2026) sebagai langkah pemerintah menjaga keseimbangan industri.
Dilansir dari Money, penyesuaian upah tersebut diklaim telah mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi serta inflasi di tiap daerah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjamin kebutuhan hidup layak bagi para buruh di seluruh Indonesia.
"Kenaikan upah minimum tahun 2026 saya yakin sudah dinikmati oleh seluruh pekerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha," jelas Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain kebijakan upah, Kemnaker memaparkan sejumlah dukungan sosial termasuk relaksasi iuran jaminan kecelakaan kerja serta bantuan tunai. Program tersebut mencakup Bantuan Subsidi Upah senilai Rp600.000 yang ditargetkan untuk 15 juta pekerja.
"Kebijakan dan program penempatan tersebut diharapkan mampu memberikan kekuatan bagi para pekerja dan buruh. Demikian, Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026, satu tekad, satu tujuan, sejahtera bersama. Terima kasih," jelas Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada sisi lain, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI M Qodari mengonfirmasi rencana kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam puncak acara May Day. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di Monumen Nasional, Jakarta.
"Presiden Prabowo insyaallah diagendakan hadir pada puncak peringatan Hari Buruh Nasional 2026 yang akan dilaksanakan di Monumen Nasional Jakarta," kata M Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI.
Qodari menegaskan komitmen negara dalam memposisikan diri sebagai pelindung bagi kaum pekerja sekaligus menjaga stabilitas lapangan pekerjaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan buruh memiliki penghidupan yang sesuai standar kelayakan.
"Pemerintah ingin menegaskan satu hal, bahwa posisi pemerintah bukan berhadapan dengan pekerja atau buruh, melainkan berdiri bersama pekerja dan buruh. Negara hadir sebagai pelindung pekerja sekaligus penjaga keberlanjutan lapangan kerja," ujar M Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya kesehatan dunia usaha agar pemberian hak-hak pekerja dapat berjalan berkesinambungan. Sinergi antara pengusaha dan buruh dipandang sebagai fondasi ekonomi yang krusial.
"Kalau dunia usahanya enggak sehat, enggak bisa gajian ya, demikian pula sebaliknya," jelas M Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI.