Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan prioritas pelayanan bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas pada musim haji 2026 di berbagai embarkasi. Kebijakan ini secara resmi ditinjau langsung di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, pada Jumat (1/5/2026), sebagaimana dilansir dari Cahaya.
Pemerintah menetapkan regulasi baru di mana kelompok rentan tersebut kini menempati fasilitas kursi kelas bisnis di dalam pesawat. Kebijakan ini berdampak pada pergeseran posisi petugas haji yang semula berada di kelas bisnis kini menempati kursi kelas ekonomi bersama jemaah lainnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menjamin kenyamanan fisik jemaah selama menempuh perjalanan udara menuju Arab Saudi.
"Beliau-beliau itu mendapat fasilitas bisnis. Jadi yang difabel dan yang lansia yang kursi roda, itu mereka duduk di fasilitas bisnis," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap kondisi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik agar tetap merasa nyaman saat terbang menuju tanah suci.
Berdasarkan data operasional, Bandara Kertajati tahun ini melayani keberangkatan sekitar 17.700 calon haji yang terbagi ke dalam 40 kelompok terbang (kloter). Dahnil meminta pihak pengelola bandara untuk memastikan seluruh aspek pelayanan berjalan optimal mengingat fungsinya sebagai terminal utama haji di Jawa Barat.
"Pelayanan di Kertajati harus maksimal karena saat ini banyak digunakan sebagai terminal haji," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Selain fokus pada pelayanan, Kemenhaj memberikan peringatan keras mengenai risiko penggunaan visa tidak resmi yang angkanya tercatat cukup tinggi di wilayah Jawa Barat. Pemerintah telah menyiagakan Satgas Haji Ilegal untuk mendeteksi potensi pemalsuan dokumen keberangkatan.
"Siapa pun yang berangkat tanpa visa haji tapi bermaksud berhaji, itu pasti ditangkap," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Wamenhaj menambahkan bahwa pengawasan ketat juga diberlakukan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) guna mencegah pungutan liar. Saat ini, terdapat dua lembaga yang sedang dalam proses evaluasi serius karena adanya indikasi pelanggaran aturan penyelenggaraan.
"Jadi sudah mulai ada dua KBIH yang kita evaluasi, yaitu KBIH dari Probolinggo satu, satu lagi KBIH dari Jakarta. Kami akan evaluasi dengan serius. Kalau harus kami tutup, kami akan akan tutup," ucap Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.