Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas biaya potongan aplikasi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5).
Kebijakan tersebut diluncurkan sebagai langkah perlindungan bagi pekerja transportasi online setelah maraknya aksi demonstrasi pengemudi dalam dua tahun terakhir. Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, regulasi ini mengatur batas maksimal komisi yang dapat diambil oleh perusahaan aplikator.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, memberikan tanggapan terkait terbitnya aturan baru tersebut. Pihak GoTo menyatakan tengah melakukan kajian mendalam untuk memahami detail teknis serta penyesuaian yang harus dilakukan perusahaan.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," kata Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo.
Hans menegaskan komitmen perusahaan untuk tetap beroperasi secara patuh sembari menjaga keberlanjutan layanan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem mereka.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," tambahnya.
Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan penghormatannya terhadap arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Grab memandang posisi mereka sebagai mitra pertumbuhan ekonomi nasional.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Neneng.
Neneng menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu dokumen resmi dari pemerintah agar dapat mempelajari implikasi perubahan struktur komisi tersebut terhadap model bisnis platform digital.
"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace," tuturnya.
Grab menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemangku kepentingan guna memastikan keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi dan keterjangkauan harga bagi konsumen.
"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," kata dia menambahkan.