Presiden Prabowo Subianto Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Lewat Perpres

Presiden Prabowo Subianto Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Lewat Perpres
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Lewat Perpres.

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan bulanan bagi hakim ad hoc melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 pada Selasa (5/5/2026). Kebijakan mengenai hak keuangan dan fasilitas ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme serta integritas para hakim di berbagai pengadilan khusus.

Peningkatan kesejahteraan ini mendapat respons positif dari Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. Dilansir dari Nasional, regulasi terbaru tersebut mengatur besaran tunjangan yang bervariasi berdasarkan tingkatan pengadilan, dengan angka terendah mencapai Rp49,3 juta per bulan.

"Moralitas harus terjaga, tak tergadaikan atau tersandera dengan kekuatan politik, ekonomi, hukum dan sosial," ujar Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.

Dorongan moralitas ini ditekankan mengingat rekam jejak sejumlah hakim ad hoc yang sebelumnya pernah terjerat dalam kasus hukum saat menangani perkara. Suparji menilai pemenuhan fasilitas ini harus menjadi momentum pembersihan praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan peradilan.

"(Diharapkan) tidak ada lagi hakim yang tersangkut perkara karena diduga ada interaksi dalam penanganan perkara," ujar Suparji Ahmad.

Langkah pemerintah ini dipandang sebagai realisasi komitmen pimpinan negara terhadap penegakan hukum yang bersih. Selain kenaikan tunjangan, para hakim tersebut kini mendapatkan kepastian hak atas rumah negara, transportasi, hingga jaminan keamanan.

"Apresiasi kepada Presiden yang telah merealisasikan komitmennya. Diharapkan kenaikan gaji meningkatkan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangan," kata Suparji Ahmad.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026, nominal tunjangan yang tercantum dalam lampiran sudah mencakup pajak penghasilan. Aturan ini berlaku untuk hakim di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia (HAM), dan niaga.

"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026.

Perincian nominal tunjangan diatur secara spesifik berdasarkan tingkatan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Daftar Tunjangan Hakim Ad Hoc Perpres 5/2026
Jenis PengadilanTingkat PertamaTingkat BandingTingkat Kasasi
Tindak Pidana KorupsiRp 49.300.000Rp 62.500.000Rp 105.270.000
Hubungan IndustrialRp 49.300.000-Rp 105.270.000
PerikananRp 49.300.000--
Hak Asasi Manusia (HAM)Rp 49.300.000Rp 62.500.000Rp 105.270.000
NiagaRp 49.300.000-Rp 105.270.000

Selain tunjangan uang, pemerintah memberikan paket fasilitas lengkap guna menunjang kinerja harian para hakim ad hoc di seluruh wilayah Indonesia. Komponen hak keuangan ini secara rinci tertuang dalam batang tubuh peraturan tersebut.

"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.

Artikel terkait

Rekomendasi