PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok I Wayan Eka

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok I Wayan Eka
Foto: Ilustrasi PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok I Wayan Eka.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (20/4/2026). Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Wayan untuk menguji keabsahan prosedur penyitaan dan penangkapan dirinya dalam perkara suap eksekusi lahan.

Eman Sulaeman selaku hakim yang memimpin persidangan menetapkan bahwa status hukum pemohon tetap sah sesuai prosedur yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Dilansir dari Nasional, putusan ini memastikan proses penyidikan perkara suap yang menjerat pejabat peradilan tersebut terus berjalan di KPK.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan pada Senin (20/4/2026).

Selain menyatakan permohonan tidak dapat diterima, hakim juga memberikan putusan terkait beban biaya yang muncul selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," ujar dia.

Gugatan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu pertama kali didaftarkan pada 11 Maret 2026. Wayan melalui kuasa hukumnya meminta hakim membebaskan dirinya dari tahanan karena menilai penangkapan oleh KPK tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Wayan ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan juru sita Yohansyah Maruanaya terkait dugaan penerimaan suap dari Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi, serta Head Corporate Legal, Berliana Tri Kusuma. Kasus ini bermula dari permohonan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok pada Januari 2025 yang tak kunjung dilaksanakan.

KPK menduga terdapat permintaan komitmen fee senilai Rp 1 miliar untuk mempercepat proses eksekusi lahan milik badan usaha di bawah Kementerian Keuangan tersebut. Setelah melalui negosiasi, disepakati biaya percepatan sebesar Rp 850 juta yang kemudian diserahkan di sebuah arena golf pada Februari 2026 sebelum akhirnya tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan.

Artikel terkait

Rekomendasi