Tim kuasa hukum Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026). Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan pelimpahan perkara ke peradilan militer serta mendesak kepolisian melanjutkan penyidikan terhadap aktor sipil yang terlibat.
Permohonan tersebut diajukan karena pihak kuasa hukum belum menerima salinan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau keterangan resmi pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Mereka menduga adanya penghentian penyidikan secara tidak transparan oleh pihak kepolisian.
"Tidak ada lagi tindakan-tindakan lain dalam kerangka penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga kami asumsikan mereka melakukan penghentian penyidikan secara terselubung," kata Alif Fauzi Nurwidiastomo, salah satu kuasa hukum.
Gugatan praperadilan ini juga menjadi upaya formal untuk memastikan proses hukum terhadap kasus teror yang menimpa Andrie Yunus tetap berjalan di jalur penyidikan kepolisian. Tim hukum menekankan pentingnya kelanjutan proses ini demi keadilan bagi korban.
"Yang kami harapkan tentunya dilanjutkannya kembali proses penyidikan teror terhadap rekan kami Andrie Yunus dengan penyiraman air keras," kata Wildanu Syahril Guntur, kuasa hukum lainnya.
Guntur menambahkan bahwa Andrie keberatan jika perkaranya hanya diselesaikan di peradilan militer, terutama setelah investigasi mandiri menemukan dugaan keterlibatan 16 orang, termasuk aktor sipil. Kuasa hukum lainnya turut mempertanyakan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang didasari laporan model A tersebut.
"Kami ingin menguji sebenarnya apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu serius atau enggak ya terkait dengan perkara ini. Karena dalam KUHAP kita tidak mengenal adanya pelimpahan antar instansi," tutur M. Nabil Hafizhurrahman.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi di Jalan Salemba IÔÇôTalang, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB. Dua pelaku yang berboncengan sepeda motor diduga menyiramkan cairan berbahaya tersebut saat korban tengah berkendara, mengakibatkan luka bakar serius pada tangan, wajah, dada, dan mata Andrie.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial BHC dan MAK yang terekam kamera CCTV mengikuti korban sejak dari Kantor YLBHI. Di sisi lain, Mabes TNI telah menetapkan empat anggota sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sejak 18 Maret 2026.
Kombes Iman Imanuddin selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan perkara ini telah dilimpahkan ke Puspom TNI. Berkas empat tersangka militer tersebut telah diserahkan kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026) untuk diteliti sebelum maju ke persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.