Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh warga untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik mulai Minggu, 10 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang bertujuan mencegah penumpukan sampah campuran di tempat pembuangan akhir, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Pengumuman dimulainya aturan baru ini disampaikan oleh Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Pelaksanaan instruksi tersebut akan dideklarasikan secara resmi di kawasan Rasuna Said bersamaan dengan pencanangan HUT DKI Jakarta ke-499.
ÔÇ£Jadi besok tanggal 10, kita akan memulai pelaksanaan Ingub yang saya tanda tangani untuk pemilahan sampah sekaligus pencanangan HUT 499 diadakan di Rasuna Said,ÔÇØ kata Pramono, Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan seluruh jajaran birokrasi, mulai dari tingkat Sekretaris Daerah hingga pengurus RW. Sekretaris daerah berperan memberikan arahan umum, sementara asisten sekda bertugas melakukan pemantauan berkala setiap tiga bulan pada setiap perangkat daerah.
Wali kota dan bupati Kepulauan Seribu memegang tanggung jawab untuk mengoordinasikan camat serta mengawasi jalannya program di wilayah masing-masing. Di tingkat kecamatan, camat melakukan pengawasan langsung terhadap lurah dengan kewajiban pelaporan setiap bulan kepada pimpinan wilayah.
Lurah bertindak sebagai ujung tombak yang menggerakkan masyarakat melalui peran PPSU, PKK, hingga karang taruna. Selain melakukan edukasi, lurah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif bagi warga yang melanggar ketentuan pemilahan sampah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertanggung jawab mengendalikan sistem persampahan mulai dari edukasi hingga pengangkutan ke TPA menggunakan fasilitas bank sampah dan teknologi RDF. Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bertugas membina sektor usaha seperti hotel dan kafe dalam pengelolaan sampah makanan.
Strategi publikasi agar gerakan ini masif di masyarakat dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. Pemprov DKI Jakarta turut menyiapkan insentif berupa dukungan sarana bagi RW yang berhasil mencapai target pemilahan sampah secara total.
Pendanaan seluruh program pengelolaan sampah ini bersumber dari APBD melalui masing-masing perangkat daerah. Seiring berlakunya Ingub Nomor 5 Tahun 2026, regulasi sebelumnya yakni Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi.