Empat Prajurit BAIS TNI Jadi Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras

Empat Prajurit BAIS TNI Jadi Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras
Foto: Ilustrasi Empat Prajurit BAIS TNI Jadi Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras.

Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Insiden penganiayaan berencana ini dilaporkan dipicu oleh motif dendam pribadi terhadap korban.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengonfirmasi identitas para terdakwa yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES). Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, pihak Oditurat Militer masih mendalami rincian alasan di balik aksi serangan tersebut melalui pemeriksaan intensif.

"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri di Pengadilan Militer II-08.

Rincian lebih mendalam mengenai latar belakang dendam pribadi tersebut akan dipaparkan oleh penuntut dalam persidangan mendatang. Pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meragukan keterangan mengenai motif dendam pribadi tersebut mengingat tidak adanya hubungan antara pelaku dan korban. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan kejanggalan jika penyerangan yang melibatkan banyak orang disebut sebagai urusan personal.

"Menurut kami enggak masuk akal kalau dibilang ini persoalan individual, ini dendam pribadi. Orang enggak saling kenal juga kok," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Fadhil menekankan bahwa temuan sementara menunjukkan keterlibatan setidaknya 16 orang dalam aksi penyerangan ini. Ia mempertanyakan bagaimana masalah pribadi satu individu mampu menggerakkan belasan orang lainnya untuk melakukan serangan fisik yang terorganisir.

"Masalah pribadi macam apa yang bisa menggerakkan belasan orang untuk melakukan serangan yang menurut keyakinan kamiÔÇösementara ini temuan kami ada 16 orang atau terbuka kemungkinan ke depan lebih dari ituÔÇöhanya pelaku lapangan saja," tutur Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

TAUD juga menyampaikan keberatan terhadap penggunaan peradilan militer dalam mengadili perkara ini. Fadhil mendorong agar kasus penganiayaan ini dibawa ke peradilan umum karena menurutnya tidak ada batasan hukum yang menghalangi hal tersebut.

"Kami menolak proses peradilan di peradilan militer sejak awal, karena menurut kami tidak ada ketentuan yang membatasi perkara ini diadili di peradilan umum," ucap Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Kekhawatiran muncul terkait pemenuhan rasa keadilan bagi korban jika persidangan tetap dilaksanakan di bawah yurisdiksi militer. Pihak pendamping korban menegaskan dukungan terhadap peradilan militer hanya jika pelanggaran yang terjadi bersifat tindak pidana militer murni.

"Itu yang kami sesalkan dan kami dorong sejak awal agar prosesnya diadili di peradilan umum. Kalau di peradilan militer, tentu kami menerima apabila tindak pidananya adalah tindak pidana militer murni," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Mengenai jalannya penyidikan, Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang cukup meski belum sempat mengambil keterangan langsung dari korban. Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan medis intensif akibat luka yang dideritanya.

"Berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik, Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti, bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur," kata Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Keterangan saksi korban hingga kini belum didapatkan karena alasan kesehatan yang belum memungkinkan. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan pemberitahuan resmi kepada penyidik mengenai kondisi kesehatan Andrie yang sedang dirawat di RSCM.

"Dalam hal ini diwakili oleh LPSK, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami tidak mengetahui secara rinci karena alasan kesehatan," jelas Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan bahwa seluruh anggota majelis hakim merupakan hakim karier militer. Proses penetapan hakim akan dilakukan segera setelah berkas perkara resmi diregistrasi oleh pengadilan.

"Kalau sudah register, saya akan menetapkan hakim. Jadi penetapan hakim dan seluruhnya hakim karier, yakni hakim militer, bukan hakim ad hoc," kata Fredy Ferdian Isnartanto, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kronologi kejadian menunjukkan Andrie diserang pada Kamis (12/3/2026) malam setelah mengikuti kegiatan rekaman di kantor YLBHI, Menteng. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, merinci waktu terjadinya peristiwa tersebut sesaat setelah korban meninggalkan lokasi.

"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS.

Akibat siraman cairan kimia tersebut, korban mengalami luka bakar mencapai 20 persen di area tubuh serta kerusakan pada mata bagian kanan. Empat tersangka kini dijerat dengan Pasal 467 KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi