Aksi korporasi signifikan dilakukan oleh pengendali sekaligus pemilik PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Prajogo Pangestu. Ia resmi merealisasikan pelepasan sebanyak 1,92 miliar atau 1,21 persen saham miliknya.
Dilansir dari Investortrust, dari hasil penjualan saham tersebut, Prajogo Pangestu berhasil meraup dana segar mencapai Rp1,78 triliun. Langkah divestasi ini sengaja diambil demi menambah porsi saham publik atau memenuhi ketentuan free float.
Akibat dari penjualan makro ini, total kepemilikan saham CUAN yang dikuasai langsung oleh Prajogo Pangestu mengalami penurunan. Porsi kepemilikannya menyusut dari semula 94,54 miliar saham atau 84,09 persen, kini menjadi 92,62 miliar saham atau setara 82,28 persen.
Manajemen CUAN dalam penjelasan resminya menyebutkan bahwa transaksi terakhir oleh Prajogo dilakukan pada periode 13 sampai 14 April 2026. Melalui aksi penutupan ini, ia mengantongi dana sebesar Rp511,13 miar.
Pada transaksi penutup tersebut, sebanyak 354,76 juta lembar saham dilepas ke pasar. Adapun rata-rata harga pelaksanaan yang disepakati berada pada tingkat Rp1.441 per saham.
Sebelum transaksi terakhir itu, Prajogo juga telah meraup dana senilai Rp736,36 miliar dari pasar modal. Keuntungan tersebut didapat setelah ia menjual sebanyak 625,62 juta saham CUAN pada Kamis, 9 April 2026, dengan harga pelaksanaan Rp1.177 per lembar.
Melalui rangkaian penjualan itu, hak suara Prajogo Pangestu di dalam emiten berkurang. Hak suara yang awalnya sebesar 83,4182 persen dengan kepemilikan 93,77 miliar saham, turun menjadi 82,8617 persen atau setara 93,15 miar saham.
Divestasi Bertahap dan Kepatuhan Regulasi Baru BEI
Jauh sebelum rentetan transaksi di bulan April, Prajogo sudah mengantongi dana Rp538,91 miar dari divestasi 480,81 juta saham Petrindo Jaya. Penjualan ini terjadi di tengah tren pelemahan harga saham CUAN dalam sebulan terakhir.
Aksi divestasi awal tersebut dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu 30 Maret hingga 1 April 2026. Saat itu, saham dilepas pada harga berkisar antara Rp1.060 sampai Rp1.150 per lembar saham, yang menurunkan kepemilikannya dari 84,09 persen menjadi 83,41 persen.
Secara keseluruhan, langkah penyesuaian porsi saham free float ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru. Kebijakan ini sejalan dengan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas.
Aturan ketat dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak 31 Maret 2026. Ketentuan ini disebarluaskan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026.