Peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan menjadi fokus utama dalam kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dilansir dari Nasional, kepala negara telah meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Kebijakan yang diteken pada 4 Februari 2026 ini bertujuan untuk menjamin integritas, profesionalisme, dan kemandirian Hakim Ad Hoc saat menjalankan tugasnya. Pemerintah memandang perlu adanya pengaturan yang terintegrasi mengenai hak keuangan bagi pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tersebut.
Berdasarkan beleid tersebut, Hakim Ad Hoc didefinisikan sebagai hakim bersifat sementara yang memiliki keahlian serta pengalaman spesifik di bidang tertentu. Peran mereka krusial dalam memeriksa, mengadili, hingga memutus perkara sesuai mandat undang-undang.
Pasal 2 dalam peraturan ini merinci bahwa Hakim Ad Hoc berhak menerima berbagai fasilitas penunjang tugas. Selain tunjangan bulanan, mereka juga mendapatkan hak rumah negara, fasilitas transportasi, serta jaminan kesehatan.
Aspek perlindungan juga menjadi perhatian dengan adanya jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, negara memberikan biaya perjalanan dinas dan uang penghargaan bagi para Hakim Ad Hoc sebagai bagian dari hak keuangan mereka.
Besaran tunjangan bulanan yang diterima bervariasi tergantung pada jenis pengadilan dan tingkatannya. Ketentuan mengenai pemberian tunjangan setiap bulan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 3 poin 1 pada perpres tersebut.
Daftar Tunjangan Hakim Ad Hoc Tahun 2026
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan nilai tunjangan yang signifikan, terutama bagi hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
| Jenis Pengadilan | Tingkat Peradilan | Besaran Tunjangan |
|---|---|---|
| Tindak Pidana Korupsi | Tingkat Pertama | Rp 49.300.000 |
| Tindak Pidana Korupsi | Tingkat Banding | Rp 64.500.000 |
| Tindak Pidana Korupsi | Tingkat Kasasi | Rp 105.270.000 |
| Hubungan Industrial | Tingkat Pertama | Rp 49.300.000 |
| Hubungan Industrial | Tingkat Kasasi | Rp 105.270.000 |
Kutipan dalam peraturan tersebut menegaskan masa berlaku kebijakan ini sejak diundangkan. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis perpres tersebut.