Presiden Prabowo Teken Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc 2026

Presiden Prabowo Teken Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc 2026
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Teken Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc 2026.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026. Regulasi teranyar ini menetapkan besaran tunjangan bulanan serta berbagai fasilitas penunjang bagi para hakim ad hoc di berbagai tingkatan pengadilan.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, ketentuan mengenai pemberian tunjangan bulanan tersebut tercantum secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (1). Besaran nominal yang akan diterima para hakim telah diklasifikasikan berdasarkan jenis pengadilan dan tingkatannya melalui lampiran peraturan tersebut.

"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026.

Berdasarkan rincian lampiran, hakim ad hoc yang bertugas di pengadilan tingkat pertama pada lingkup tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia (HAM), dan niaga menerima tunjangan senilai Rp 49.300.000. Sementara itu, nilai tunjangan tertinggi diberikan kepada hakim ad hoc pada tingkat kasasi.

Daftar Tunjangan Hakim Ad Hoc Berdasarkan Jenis Pengadilan
Jenis PengadilanTingkat PertamaTingkat BandingTingkat Kasasi
Tindak Pidana KorupsiRp 49.300.000Rp 62.500.000Rp 105.270.000
Hubungan IndustrialRp 49.300.000-Rp 105.270.000
PerikananRp 49.300.000--
Hak Asasi Manusia (HAM)Rp 49.300.000Rp 62.500.000Rp 105.270.000
NiagaRp 49.300.000-Rp 105.270.000

Selain kompensasi finansial berupa tunjangan, pemerintah juga memberikan enam poin fasilitas tambahan guna mendukung kinerja hakim ad hoc. Fasilitas tersebut mencakup penyediaan hunian negara, dukungan transportasi, jaminan kesehatan, hingga jaminan keamanan selama menjalankan tugas kedinasan.

"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.

Seluruh hak keuangan dan fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawab hakim ad hoc dalam sistem peradilan Indonesia. Dokumen peraturan ini telah diunggah dan dapat diakses publik melalui laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan sejak Senin (4/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi