Presiden Prabowo Subianto menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada tahun 2026 untuk menjawab tuntutan buruh saat peringatan May Day di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Langkah legislasi ini merupakan respons terhadap desakan kelompok pekerja yang meminta revisi atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kepala Negara menegaskan bahwa regulasi baru tersebut harus memiliki visi yang kuat dalam melindungi kepentingan kaum pekerja di Indonesia. Dilansir dari Nasional, percepatan proses hukum ini menjadi prioritas pemerintah guna memberikan kepastian bagi stabilitas sektor ketenagakerjaan nasional.
"Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Guna merealisasikan target tersebut, Presiden telah memerintahkan jajaran kementerian terkait untuk menjalin komunikasi intensif dengan pihak legislatif. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan draf regulasi dapat dibahas secara mendalam namun tetap efisien dalam waktu yang telah ditetapkan.
"Saya juga telah memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Prabowo.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, memberikan catatan bahwa pembaruan aturan ini harus mampu mengakomodasi dinamika dunia kerja modern. Ia menyoroti perlunya perlindungan terhadap pekerja di sektor ekonomi digital dan pekerja informal yang selama ini masih rentan terhadap ketidakpastian.
"RUU ini harus mampu menjawab aspirasi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Kesejahteraan buruh dan pertumbuhan industri harus berjalan bersama, bukan dipertentangkan," kata Netty dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (3/5/2026).
Menurut Netty, tantangan pekerja saat ini tidak terbatas pada persoalan upah minimum, melainkan juga terkait jaminan sosial dan kemampuan adaptasi terhadap teknologi. Ia menekankan perlunya aturan yang membatasi praktik outsourcing berlebihan dan memberikan perlindungan bagi pengemudi daring serta freelancer.
"Negara tidak boleh absen dalam melindungi buruh. Tidak boleh ada pekerja yang hidup dalam ketidakpastian, baik di sektor formal maupun informal," ujar Netty.
Politikus PKS tersebut juga mengingatkan para pelaku usaha agar memposisikan tenaga kerja sebagai mitra pertumbuhan perusahaan. Aspek keadilan dan keberlanjutan diharapkan menjadi landasan utama dalam hubungan industrial di masa depan.
"Keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan mampu menghadirkan kesejahteraan, rasa aman, dan ruang berkembang bagi para pekerjanya," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.