Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan persetujuan resmi untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 DPR masa persidangan IV tahun 2026.
Persetujuan pemerintah tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di hadapan pimpinan dan anggota dewan di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Kompas. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam kedudukan saksi dan korban di mata hukum.
"Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban untuk disahkan menjadi undang-undang," ucap Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Supratman menekankan bahwa keberhasilan penyelesaian regulasi ini merupakan buah kerja sama yang erat antara pemerintah dan legislatif, khususnya Komisi 13 DPR RI yang fokus menangani pembahasan substansi tersebut.
"Kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya pimpinan dan anggota Komisi 13 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Apresiasi juga diberikan kepada berbagai elemen masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan masukan selama proses pembahasan draf aturan perlindungan tersebut hingga mencapai tahap finalisasi di parlemen.
"Semoga segala upaya dan pemikiran yang kita sumbangkan dapat menjadi manfaat bagi bangsa dan negara serta dapat menjadi amal ibadah," ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Regulasi baru ini dirancang untuk mengubah paradigma hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang memiliki derajat setara dengan pelaku tindak pidana, bukan sekadar pelengkap proses peradilan.
"Adapun ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini meliputi, perlindungan serta pemenuhan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Menteri Hukum juga merinci poin-poin krusial dalam undang-undang tersebut, termasuk aspek pendanaan serta mekanisme ganti rugi bagi mereka yang menjadi korban kejahatan.
"Pengaturan mengenai dana abadi, restitusi, dan kompensasi. Aspek kelembagaan perlindungan saksi dan korban, persyaratan dan tata cara pemberian perlindungan, kerja sama, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, partisipasi masyarakat pendanaan dan ketentuan pidana," tutur Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Sebelum pernyataan dari pemerintah dibacakan, Ketua DPR RI Puan Maharani telah terlebih dahulu memimpin pengambilan keputusan untuk memastikan seluruh fraksi menyepakati pengalihan status rancangan undang-undang tersebut.
"Tibalah saatnya kami memita persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR.
Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan suara bulat oleh para anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.
"Setuju," jawab anggota Dewan.