Presiden Prabowo Subianto menyatakan persetujuan atas rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Dukungan pemerintah tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-17 DPR masa persidangan IV tahun 2026 di Jakarta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah tersebut kepada anggota dewan sebagai bentuk komitmen negara. Dilansir dari Kompas, kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memberikan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan kerja di sektor rumah tangga.
Supratman menegaskan bahwa langkah ini merupakan manifestasi dari amanat dasar negara dalam menjaga kesejahteraan warga. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin hak-hak seluruh rakyat tanpa terkecuali melalui regulasi yang jelas.
"Tujuan negara sebagaimana tercantum di dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Pemerintah menilai perlunya landasan hukum untuk menciptakan relasi yang seimbang antara pekerja dan majikan. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menekan angka kekerasan serta perlakuan tidak adil di lingkungan kerja domestik.
"Mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga. Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga," ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Rancangan aturan ini nantinya akan mengatur mekanisme perekrutan hingga batasan tugas dalam pekerjaan kerumahtanggaan. Cakupan tersebut dirancang untuk memberikan standar operasional yang profesional bagi kedua belah pihak.
"Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yaitu berdasarkan kesepakatan ataupun perjanjian kerja. Hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan juga berusaha penempatan pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, dan pekerja rumah tangga," ucap Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Menteri Hukum juga merinci poin-poin krusial lainnya yang masuk dalam draf undang-undang tersebut. Hal ini meliputi perizinan bagi lembaga penyalur hingga metode penyelesaian jika terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait.
"Perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan perlindungan pekerja rumah tangga, penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja pekerja rumah atau perusahaan penempatan pekerja rumah tangga dan peran serta masyarakat dalam perlindungan bagi pekerja rumah tangga," ucap Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.