Prabowo Subianto Desak Aplikator Pangkas Potongan Ojek Online

Prabowo Subianto Desak Aplikator Pangkas Potongan Ojek Online
Foto: Ilustrasi Prabowo Subianto Desak Aplikator Pangkas Potongan Ojek Online.

Presiden Prabowo Subianto mendesak perusahaan aplikator ride-hailing seperti Gojek dan Grab untuk segera merevisi besaran potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online di Indonesia dari 20 persen menjadi di bawah 10 persen pada Jumat (1/5). Pernyataan tersebut disampaikan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, sebagai respons atas beban kerja tinggi para pengemudi di lapangan.

Dilansir dari Detik Oto, Prabowo menilai besaran potongan yang mencapai 20 persen atau lebih saat ini terlalu memberatkan para pekerja lapangan. Dirinya menekankan bahwa pengemudi ojek online merupakan profesi yang memiliki risiko tinggi karena harus mempertaruhkan keselamatan setiap hari di jalanan.

"Saudara-saudara, ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol, setuju 20 persen?" ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Penegasan tersebut berlanjut ketika Presiden menanggapi aspirasi para pengemudi terkait besaran angka potongan yang dianggap ideal bagi kesejahteraan mereka. Ia menyatakan ketidaksetujuannya jika angka pemotongan masih berada pada level dua digit.

"Kalau 15 persen? Apa? Kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen! Harus di bawah 10 persen!" tambah Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Presiden juga memberikan peringatan keras kepada pihak aplikator agar mematuhi instruksi penurunan biaya sewa aplikasi tersebut. Ia mengancam akan melarang operasional perusahaan yang tidak bersedia mengikuti aturan baru demi keadilan bagi para pekerja.

"Enak aje, elo yang keringetan, dia yang dapet duit. Sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah usaha di Indonesia," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Selama satu hingga dua tahun terakhir, gelombang aksi protes terus dilakukan para pengemudi di wilayah Jakarta guna menuntut pengurangan biaya jasa aplikasi. Hal ini dipicu oleh margin keuntungan pengemudi yang semakin menipis meski regulasi resmi pemerintah telah mengatur batasan tertentu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, plafon maksimal potongan aplikasi sebenarnya ditetapkan sebesar 20 persen. Namun, laporan dari asosiasi pengemudi seperti Garda Indonesia menunjukkan adanya dugaan praktik pemotongan yang mencapai angka 30 hingga 40 persen di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi