Presiden Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Presiden Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Langkah ini bertujuan memperjelas penempatan personel aktif pada kementerian dan lembaga negara melalui revisi Undang-Undang Polri.

Dilansir dari Nasional, kebijakan ini diambil untuk menertibkan banyaknya anggota Polri aktif yang saat ini menduduki posisi birokrasi seperti inspektur jenderal hingga staf ahli. Pengaturan tersebut nantinya akan dibuat limitatif, serupa dengan ketentuan yang berlaku bagi institusi TNI.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa Presiden menginstruksikan adanya daftar tegas mengenai jabatan-jabatan tertentu yang boleh diisi oleh personel kepolisian. Hal ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi aturan agar tidak terjadi perluasan peran tanpa batas.

"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian," kata Jimly.

Jimly menambahkan bahwa usulan baru tersebut akan segera masuk dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai poin krusial dalam draf regulasi terbaru. Kepastian hukum ini diharapkan menjadi standar baru dalam penugasan personel di luar struktur internal.

"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan," ujar Jimly.

Pemerintah tengah menyiapkan instrumen hukum pendukung agar poin-poin reformasi ini dapat segera diimplementasikan dalam birokrasi pemerintahan.

"Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini," kata Jimly.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa revisi UU Polri akan memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain itu, penegasan posisi anggota di luar fungsi utama kepolisian menjadi prioritas pemerintah.

"Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," kata Yusril.

Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, berpendapat bahwa pembatasan ini merupakan respons atas ekspansi peran polisi ke ranah sipil yang selama ini dinilai terlalu luas. Ia memberikan catatan agar aturan ini tidak sekadar menjadi dokumen administratif belaka.

"Tanpa kriteria yang ketat, mekanisme pengawasan yang kuat, dan sanksi yang jelas, pembatasan ini bisa berhenti sebagai aturan administratif saja, rapi di atas kertas, longgar di praktik," kata Bambang.

Dukungan senada datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang menilai beban tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan pelayanan masyarakat sudah sangat besar. Menurutnya, konsentrasi pada tugas pokok adalah hal yang utama.

"Harusnya memang cukup kepolisian fokus pada urusan-urusan keamanan. Pada urusan internal kepolisian saja. Tidak mengurusi lembaga-lembaga kementerian yang lain," kata Isnur.

Isnur menyoroti banyaknya urusan internal yang harus ditangani oleh Polri mulai dari penegakan hukum hingga pelayanan publik yang membutuhkan fokus tinggi.

"Ngurus keamanan saja sudah sangat repot. Sudah sangat banyak, ngurus hukum, ngurus keamanan, kemudian pelayanan. Kan di kepolisian sangat banyak," ujarnya.

Ia juga menyarankan agar anggota yang ingin meniti karier di jabatan sipil sebaiknya menanggalkan status keanggotaannya demi menjaga profesionalitas kedua lembaga.

"Kalaupun mau penempatan, maka dia harus mengundurkan diri," kata Isnur.

Pengecualian tetap diberikan untuk lembaga yang memang secara mandat undang-undang memerlukan keahlian kepolisian dalam operasionalnya.

"Kecuali memang beberapa jabatan yang oleh undang-undang dimandatkan. Misalnya di BNN, di BNPT," ujarnya.

Isnur berharap di masa depan tidak ada lagi personel aktif yang menjabat di posisi strategis birokrasi yang tidak relevan dengan kompetensi kepolisian.

"Jadi ke depan tidak lagi kepolisian menjabat irjen, menjabat sekjen di kementerian itu tidak boleh ada," kata Isnur.

Artikel terkait

Rekomendasi