Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menyatakan tidak bertanggung jawab atas pencekalan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga haji ilegal di Bandara Internasional Juanda pada Senin (18/5), seperti dilansir dari Media Indonesia.
Otoritas embarkasi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi domain kementerian terkait serta satuan tugas khusus. Pihak PPIH Surabaya menyebut keberadaan para jemaah non-prosedural itu bukan bagian dari operasional resmi mereka.
"Itu bukan tanggung jawab kami. Kasus haji ilegal bukan tanggung jawab PPIH Embarkasi Surabaya, meski mereka sempat mampir atau melalui Surabaya," tegas Mohammad AsÔÇÖadul Anam, Ketua PPIH Embarkasi Surabaya.
Regulasi yang berlaku memberikan wewenang penanganan manipulasi ibadah haji kepada Kementerian Penyelenggara Haji (Kemenhaj). Pembentukan Satgas Haji Non-Prosedural menjadi salah satu instrumen resmi pemerintah untuk memitigasi penipuan berkedok ibadah tersebut.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada satgas. PPIH Embarkasi Surabaya tetap fokus pada pemberangkatan Calon Jemaah Haji resmi dari Asrama Haji Sukolilo Surabaya," imbuh Mohammad AsÔÇÖadul Anam, Ketua PPIH Embarkasi Surabaya.
Di sisi lain, kesuksesan operasional dicatatkan oleh Embarkasi Surabaya yang telah memberangkatkan 37.179 jemaah haji reguler melalui fasilitas fast track Mecca Route hingga fase akhir penerbangan pada Minggu (17/5).
Adapun penggagalan keberangkatan 18 WNI non-prosedural di Bandara Juanda sebelumnya dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Belasan orang tersebut diketahui memakai modus operandi rute penerbangan transit SurabayaÔÇôKuala Lumpur sebelum bertolak ke Arab Saudi.
| Kategori | Data/Keterangan |
|---|---|
| Total Jemaah Reguler Terangkat | 37.179 Orang |
| WNI Ilegal Dicekal | 18 Orang |
| Lokasi Pencekalan | Bandara Internasional Juanda |
| Otoritas Penangan | Satgas Haji Non-Prosedural & Imigrasi |