Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan larangan tegas bagi jemaah haji Indonesia untuk membawa tas tambahan seperti kardus dan kantong plastik saat mobilisasi dari Madinah menuju Makkah pada Kamis (30/4/2026).
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjamin kelancaran pergerakan serta keamanan barang bawaan milik para jemaah selama proses perjalanan ibadah berlangsung, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Daker Bandara PPIH Arab Saudi menetapkan aturan bahwa setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas resmi yang telah disediakan. Ketentuan ini bertujuan untuk meminimalisir hambatan koordinasi petugas di lapangan akibat penumpukan barang yang tidak teratur.
"Patuhi aturan berat dan jumlah tas demi kelancaran perjalanan ibadah haji Anda," tulis pengumuman resmi PPIH Arab Saudi.
Rincian barang yang diizinkan meliputi satu koper bagasi untuk pakaian utama, satu koper kabin untuk perlengkapan darurat, serta satu tas selempang kecil guna menyimpan dokumen vital seperti paspor dan identitas diri.
Larangan ini secara spesifik menyasar kebiasaan jemaah yang kerap membawa bungkusan tambahan berisi oleh-oleh. PPIH menekankan bahwa penumpukan barang di luar kapasitas resmi hanya akan menyulitkan mobilisasi massal di Tanah Suci.
Sebagai solusi bagi jemaah yang memiliki kelebihan muatan atau barang belanjaan, otoritas terkait menyarankan penggunaan jasa pengiriman barang yang telah tersedia secara legal.
"Disarankan mengirim kelebihan barang melalui jasa ekspedisi resmi demi kenyamanan," lanjut imbauan tersebut.
Pihak penyelenggara turut menegaskan adanya risiko kehilangan atau kerusakan yang harus ditanggung secara mandiri jika jemaah tetap melanggar aturan. Petugas menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas barang-barang tambahan yang dibawa di luar ketentuan resmi yang telah disosialisasikan.