PPIH Arab Saudi Berangkatkan 80 Ribu Jemaah Haji Lewat Skema Murur

PPIH Arab Saudi Berangkatkan 80 Ribu Jemaah Haji Lewat Skema Murur
Foto: Ilustrasi PPIH Arab Saudi Berangkatkan 80 Ribu Jemaah Haji Lewat Skema Murur.

Sebanyak 80 ribu jemaah haji Indonesia yang masuk kategori lanjut usia dan risiko tinggi akan diberangkatkan menggunakan skema murur pada puncak ibadah haji 2026 di Arab Saudi, Selasa (19/5/2026).

Kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi guna mengantisipasi kepadatan wilayah dan menjaga keselamatan fisik para jemaah, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Pengurangan kepadatan di kawasan Muzdalifah menjadi fokus utama karena keterbatasan ruang di lapangan sering memicu risiko bahaya bagi keselamatan jemaah yang rentan.

Mekanisme ini telah disetujui secara resmi oleh otoritas terkait setelah melalui proses pengajuan dari pihak kementerian terkait kepada pemerintah Arab Saudi.

Kepala Satuan Operasi Armuzna PPIH Arab Saudi 2026, Surnadi memberikan penjelasan komprehensif mengenai penerapan strategi pergerakan massal jemaah ini di lapangan.

"Rencana ada 80 ribu untuk dimururkan. Itu sesuai dengan pengajuan dari Kementerian Haji Indonesia ke kementerian agama di Arab Saudi. Itu sudah disepakati untuk melakukan murur," kata Surnadi, Kepala Satuan Operasi Armuzna PPIH Arab Saudi 2026.

Penerapan sistem melintas tanpa turun dari bus ini diharapkan mampu mengurai potensi penumpukan jemaah di titik-titik krusial selama fase krusial ibadah haji berlangsung.

"Tujuan yang ada untuk mengurangi kepadatan di Muzdalifah, kemudian untuk menghindari kecelakaan yang lain terhadap jemaah," terang Surnadi, Kepala Satuan Operasi Armuzna PPIH Arab Saudi 2026.

Secara teknis, skema murur ini terbagi ke dalam dua metode pelaksanaan di lapangan, yaitu metode murur dengan mabit dan metode murur rukhsah.

Pada metode pertama, bus diatur melewati Muzdalifah setelah tengah malam sehingga mabit jemaah tetap sah, sedangkan metode rukhsah memberangkatkan jemaah lansia lebih awal setelah Maghrib tanpa dikenai denda dam demi kemaslahatan.

Artikel terkait

Rekomendasi