PPIH Batasi Umrah Sunnah Jemaah Haji Demi Jaga Stamina di Armuzna

PPIH Batasi Umrah Sunnah Jemaah Haji Demi Jaga Stamina di Armuzna
Foto: Ilustrasi PPIH Batasi Umrah Sunnah Jemaah Haji Demi Jaga Stamina di Armuzna.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi secara resmi membatasi pelaksanaan umrah sunnah serta menunda seluruh agenda tur kota ke luar wilayah Makkah. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi fisik jemaah tetap prima sebelum memasuki fase puncak haji.

Kebijakan tersebut diterbitkan menjelang masa krusial di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau yang dikenal dengan fase Armuzna. Seperti dilansir dari Cahaya, pembatasan ini menyasar Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas jemaah.

Pimpinan KBIHU kini mengemban tanggung jawab untuk mengedukasi para jemaah agar tidak memaksakan diri melakukan ibadah tambahan yang menguras tenaga. Pengawasan ketat diterapkan pada setiap kegiatan di luar agenda utama haji melalui mekanisme pelaporan resmi.

Prioritas utama PPIH saat ini adalah menjaga kesehatan jemaah agar tidak mengalami kelelahan ekstrem sebelum puncak haji dimulai. Pengurangan aktivitas yang bersifat tidak mendesak menjadi kunci agar jemaah bisa memanfaatkan waktu istirahat dengan optimal di Tanah Suci.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, memberikan penegasan mengenai batasan frekuensi ibadah tambahan bagi para jemaah.

"Saat ini PPIH hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunah maksimal tiga kali sebelum masa Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Kebijakan ini murni ditujukan untuk melindungi kesehatan, keamanan, dan keselamatan para jemaah calon haji," ujar Erti di Makkah, Kamis (7/5/2026).

Erti menambahkan bahwa menjaga stamina adalah hal yang sangat krusial karena rangkaian ibadah di Armuzna membutuhkan kekuatan fisik yang jauh lebih besar. Selain soal ibadah sunnah, PPIH juga melarang adanya perjalanan wisata atau tur yang keluar dari area Makkah.

Aturan mengenai penundaan tur kota ini merujuk pada surat edaran resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Perjalanan jarak jauh dinilai berisiko tinggi menurunkan kesiapan jemaah dalam menghadapi prosesi puncak haji yang menantang.

Sebagai bentuk pengawasan proaktif, setiap KBIHU yang tetap ingin melaksanakan aktivitas di dalam area Makkah diwajibkan memberikan laporan berkala. Pihak penyelenggara harus menyerahkan surat pernyataan resmi kepada kepala sektor di masing-masing wilayah.

Erti menjelaskan bahwa laporan tersebut wajib mencantumkan detail tujuan serta jumlah peserta yang terlibat secara rinci.

"Hal ini sangat penting agar pergerakan jemaah calon haji terus termonitor dengan baik. Ketika jemaah calon haji berangkat dan pulang, jumlahnya harus sama. Pimpinan KBIHU harus dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan kesehatan jemaah calon haji tetap terjaga," kata Erti.

Artikel terkait

Rekomendasi