PPIH Batasi Umrah Sunnah dan City Tour Jemaah Haji

PPIH Batasi Umrah Sunnah dan City Tour Jemaah Haji
Foto: Ilustrasi PPIH Batasi Umrah Sunnah dan City Tour Jemaah Haji.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menginstruksikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk mematuhi pembatasan kegiatan ibadah sunnah dan perjalanan wisata di Makkah pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini bertujuan memastikan kondisi fisik jemaah tetap bugar sebelum memasuki fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalkan risiko kelelahan ekstrem pada jemaah haji mengingat fase Armuzna merupakan rangkaian ibadah terberat. Dilansir dari Detikcom, pembatasan ini mencakup frekuensi pelaksanaan umrah sunnah dan larangan kegiatan ziarah ke luar wilayah Kota Makkah.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Erti Herlina, menekankan pentingnya sinergi antara pimpinan KBIHU dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat maupun otoritas haji Indonesia.

"Kami mengimbau untuk tetap mengikuti aturan yang sudah kami tetapkan di Arab Saudi terkait kegiatan city tour dan juga umrah sunnah," ujarnya kepada tim Media Center Haji di Makkah.

Penjelasan teknis mengenai frekuensi ibadah tambahan juga disampaikan sebagai panduan bagi para pembimbing. Hal ini dilakukan agar jemaah tidak memforsir tenaga sebelum jadwal inti haji dimulai.

"Kepada para pimpinan KBIHU, mohon terus memberikan edukasi kepada para jemaah memberikan pengertian bahwa saat ini KBIHU hanya mengizinkan pelaksanaan umroh sunnah sebanyak tiga kali, maksimal tiga kali pra Armuzna," katanya.

Selain arahan lisan, pelarangan ziarah atau city tour ke luar Makkah telah diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Nomor S-88/BN/2026. Dokumen resmi tersebut menegaskan bahwa pendampingan jemaah saat ini harus diprioritaskan pada kesiapan mental, spiritual, dan terutama ketahanan fisik.

Erti mengingatkan bahwa setiap rencana pergerakan kelompok jemaah untuk agenda di luar jadwal resmi wajib dilaporkan secara tertulis kepada petugas di setiap sektor.

"Bagi para pimpinan KBIHU, para pembimbing ibadah KBIHU yang akan melaksanakan umrah sunnah maupun city tour di dalam Kota Makkah, mohon untuk membuat surat pernyataan yang nanti ditembuskan kepada Kasektor," katanya.

Prosedur administrasi ini mencakup detail jumlah jemaah serta tujuan kegiatan guna mempermudah pemantauan keamanan. Pimpinan KBIHU bertanggung jawab penuh dalam memastikan setiap anggota kelompoknya berada dalam kondisi kesehatan yang layak sebelum melakukan aktivitas tambahan.

Artikel terkait

Rekomendasi