Sebanyak 423 tenaga pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mulai disiagakan untuk memperkuat pelayanan bagi jemaah haji Indonesia pada Senin, 20 April 2026. Personel tersebut dikerahkan guna memastikan kesiapan seluruh fasilitas di Daerah Kerja (Daker) Madinah dan area bandara menjelang jadwal keberangkatan perdana.
Pengerahan ratusan tenaga pendukung ini mencakup unsur mahasiswa dan warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi (mukimin). Dilansir dari Detikcom, para petugas tersebut telah menjalani bimbingan teknis (bimtek) intensif untuk memantapkan koordinasi dalam menyambut kedatangan jemaah, khususnya pendampingan bagi lansia di sektor-sektor strategis.
Penyiapan tenaga pendukung ini dipandang sebagai elemen krusial dalam struktur organisasi pelayanan haji di tanah suci. Kepala Kanselerai Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Soeharyo Tri Sasongko, menegaskan bahwa peran para petugas tersebut sangat vital bagi kelancaran operasional PPIH.
"Tenaga pendukung ini menjadi ujung tombak di lapangan karena mereka langsung bersentuhan dengan jemaah, sehingga dituntut sigap, ramah dan profesional dalam memberikan pelayanan," kata Soeharyo Tri Sasongko, Kepala Kanselerai KJRI Jeddah.
Soeharyo menjelaskan bahwa distribusi personel difokuskan pada titik-titik krusial di dua wilayah utama, yakni bandara dan wilayah Madinah. Penempatan ini bertujuan agar petugas dapat memberikan intervensi langsung saat jemaah membutuhkan bantuan teknis maupun pendampingan selama proses ibadah berlangsung.
Selain tugas pelayanan fisik, para petugas juga mendapatkan pembekalan khusus mengenai prosedur birokrasi dan koordinasi lintas sektoral. Hal ini mencakup pemahaman mendalam tentang tata cara berinteraksi dengan otoritas lokal Arab Saudi serta dukungan penuh terhadap integrasi layanan rute Makkah.
Langkah penguatan layanan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sinergi serta kreativitas dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh jemaah haji. Kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan instruksi yang ditetapkan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf.