Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/5/2026). Ia menyatakan bahwa wewenang menetapkan asal aliran dana dari kejahatan sepenuhnya berada di tangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keterangan tersebut disampaikan Romli saat hadir sebagai ahli meringankan bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
"Kalau ingin diketahui aliran dana uang yang masuk ke rekening kita berasal dari kejahatan, hanya PPATK yang berwenang menetapkan itu. Di luar itu tidak boleh," ujar Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran.
Romli menegaskan bahwa meskipun lembaga atau petugas negara lain seperti pihak perpajakan menemukan indikasi pelanggaran, otoritas untuk memberikan klaim final tetap pada PPATK. Menurutnya, hal ini disebabkan karena PPATK memiliki akses eksklusif untuk memantau sirkulasi transaksi keuangan secara menyeluruh.
"Sekalipun petugas pajak, dia hanya mengatakan ada penggelapan pajak, tapi tidak boleh dia mengatakan ini berasal dari kejahatan. Yang bisa mengatakan itu adalah PPATK," kata Romli Atmasasmita.
Kapasitas PPATK untuk mengetahui rincian mutasi rekening menjadi poin krusial dalam pembuktian hukum. Romli menekankan bahwa indikasi asal-usul dana hanya dapat diidentifikasi secara valid oleh lembaga tersebut.
"Jadi kalau aliran dana keluar dan masuknya itu hanya diketahui oleh PPATK dan dia akan tahu indikasi asal dari aliran dana tersebut," imbuh Romli Atmasasmita.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan ilustrasi mengenai masuknya dana dalam bentuk saham senilai ratusan miliar rupiah kepada pejabat negara pasca-pengadaan barang. Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar melalui investasi Google ke Gojek atau PT AKAB yang disebut terafiliasi dengannya.
Dakwaan jaksa menyebutkan Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan TIK agar mengarah pada perangkat berbasis Chrome milik Google. Tindakan ini dilakukan bersama eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Hingga saat ini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Sri Wahyuningsih menerima hukuman 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar.