Ahli Tata Kota Soroti Potensi Pelanggaran Aliran Kali Ciputat Bintaro

Ahli Tata Kota Soroti Potensi Pelanggaran Aliran Kali Ciputat Bintaro
Foto: Ilustrasi Ahli Tata Kota Soroti Potensi Pelanggaran Aliran Kali Ciputat Bintaro.

Dugaan pengalihan aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, dinilai berpotensi melanggar peraturan tata ruang dan dapat memicu sanksi hukum. Hal ini merespons temuan Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan terkait aliran sungai yang tidak lagi normal pada Senin (27/4/2026).

Dilansir dari Megapolitan, kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan meningkatnya risiko banjir di wilayah hilir, khususnya kawasan Maharta dan sekitarnya. Perubahan aliran menyebabkan debit air terkonsentrasi pada satu jalur setelah satu cabang lainnya diduga mati sejak lebih dari sepuluh tahun lalu.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, menegaskan bahwa setiap perubahan bentang ruang yang merugikan masyarakat memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Penegasan ini didasarkan pada aturan tata ruang yang berlaku di wilayah perkotaan.

"Ini harus dilihat dulu kepentingan siapa, dan siapa yang membelokan. Dalam tata ruang, setiap perubahan bentang ruang yang berdampak pada kerugian bisa dipenuhi sanksi," ujar Yayat Supriyatna, Pengamat Tata Kota.

Yayat menambahkan bahwa perubahan fungsi ruang di hulu juga berkontribusi pada beban sungai karena hilangnya ruang terbuka hijau. Peningkatan limpasan air hujan kini langsung menuju badan sungai tanpa resapan yang memadai.

"Air itu ada tata ruangnya. Kalau dialihkan, implikasinya pada beban. Orang kadang melihat air kecil, tapi tidak menghitung saat hujan besar debitnya meningkat," ucap Yayat Supriyatna, Pengamat Tata Kota.

Kapasitas tampung sungai saat ini dianggap tidak optimal untuk menghadapi volume air yang besar saat cuaca ekstrem. Yayat menekankan pentingnya melihat data lapangan dibandingkan hanya terpaku pada dokumen tertulis atau klaim perizinan semata.

"Dulu banyak ruang terbuka, sekarang hilang. Runoff air makin tinggi dan masuk ke kali, sehingga bebannya besar," tutur Yayat Supriyatna, Pengamat Tata Kota.

Mengenai pernyataan pihak pengembang yang mengeklaim telah memiliki izin dan kajian dari pemerintah pusat, Yayat berpendapat bahwa fakta bencana harus menjadi parameter utama evaluasi. Penyelidikan mendalam terhadap dokumen perizinan kini menjadi langkah krusial yang perlu diambil.

"Kalau kajian mengatakan tidak ada masalah, tapi faktanya ada bencana, itu yang harus dijadikan dasar. Kajian tidak selalu 100 persen benar," katanya Yayat Supriyatna, Pengamat Tata Kota.

Pansus DPRD Tangerang Selatan kini didorong untuk segera menelaah seluruh dokumen kajian lingkungan milik pengembang. Langkah ini diperlukan guna memastikan sinkronisasi antara izin yang dikantongi dengan kondisi geografis terkini di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi