Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi merekomendasikan agar kedudukan institusi kepolisian tetap berada langsung di bawah kendali Presiden tanpa dialihkan ke kementerian baru. Hasil kerja selama tiga bulan ini dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).
Keputusan tersebut mengonfirmasi bahwa struktur organisasi Polri tidak akan mengalami perombakan besar terkait garis komando nasional. Dilansir dari Nasional, tim reformasi ini menegaskan tidak adanya urgensi untuk menempatkan Korps Bhayangkara di bawah naungan kementerian teknis tertentu.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai status hukum dan posisi lembaga tersebut usai bertemu kepala negara.
"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Pihak komisi secara eksplisit menolak usulan pemisahan tugas kepolisian ke dalam lembaga kementerian baru yang sempat menjadi wacana publik.
"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dukungan terhadap hasil rekomendasi ini datang dari parlemen melalui Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai bahwa penempatan Polri di bawah menteri merupakan langkah yang tidak mungkin dilakukan dalam sistem saat ini.
"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian, itu sangat mustahil,ÔÇØ ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.
Sahroni menambahkan bahwa rekomendasi yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo ini berpotensi mengubah status revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
ÔÇ£Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,ÔÇØ ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.
Senada dengan Sahroni, Anggota Komisi III DPR Abdullah juga memberikan pembelaan terhadap bertahannya struktur komando Polri saat ini pada Rabu (6/5/2026). Ia menekankan pentingnya kestabilan keamanan nasional melalui efektivitas komando tunggal.
"Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR.
Abdullah berpendapat bahwa integrasi ke dalam kementerian justru akan mengganggu fokus institusi dalam menjalankan tugas utamanya.
"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, memaparkan alasan politis di balik keputusan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tersebut. Mahfud menilai posisi Polri saat ini adalah produk sejarah reformasi.
ÔÇ£Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul karena kita menganggap Polri langsung ke Presiden itu secara politis,ÔÇØ kata Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Mahfud memperingatkan adanya risiko politisasi yang tinggi apabila Polri ditaruh di bawah kementerian yang pimpinannya seringkali berasal dari latar belakang partai politik.
ÔÇ£Sehingga nanti malah dipolitisir lagi, lebih baik ke Presiden saja langsung,ÔÇØ ujar Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.