Polri Tangkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi

Polri Tangkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi
Foto: Ilustrasi Polri Tangkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi.

Bareskrim Polri menangkap 330 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode 7 hingga 20 April 2026. Penindakan ini dilakukan di 223 tempat kejadian perkara guna mengamankan kedaulatan energi nasional.

Data tersebut mencakup ratusan laporan polisi yang terkumpul dalam kurun waktu 13 hari terakhir sebagaimana dilansir dari Nasional. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni mengonfirmasi pencapaian hasil operasi tersebut di Jakarta Selatan pada Selasa (21/4/2026).

"Upaya yang kami lakukan selama 13 hari terkait penindakan migas ini bahwa telah mencapai hasil telah mengamankan 330 orang tersangka dengan 223 tempat kejadian perkara (TKP). Kurang lebih ini sama, berarti 223 laporan polisi (LP)," kata Brigjen Pol M Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Distribusi kasus ini terkonsentrasi di beberapa wilayah hukum dengan jumlah tertinggi berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Polisi mencatat 44 laporan di Jawa Tengah, 41 laporan di Jawa Timur, 16 laporan di Kalimantan Timur, 14 laporan di Lampung, serta 12 laporan di Jawa Barat.

"Ini terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini masih marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi," ujar Irhamni.

Total barang bukti yang disita meliputi sekitar 403.000 liter solar, 58.000 liter pertalite, ribuan tabung elpiji beragam ukuran, serta 161 unit kendaraan bermotor. Brigjen Pol M Irhamni menyatakan tindakan ilegal ini memicu potensi kerugian negara mencapai Rp 243,07 miliar.

"Tentunya tindak lanjutnya akan kami kejar dengan tindak pidana pencucian uang," ujar dia.

Para pelaku menggunakan beragam modus mulai dari pembelian solar berulang kali, penggunaan tangki modifikasi, hingga pemalsuan plat nomor serta barcode. Penegak hukum juga mengendus adanya kolusi antara pelaku dengan oknum petugas SPBU dalam distribusi BBM subsidi.

"Apabila kita temukan pejabat ataupun pihak-pihak terkait ataupun pegawai negeri yang terlibat di situ, perintah dari pimpinan kepada kami para penyidik untuk melakukan penegakan hukum dengan tindak pidana Tipikor," kata Irhamni.

Penyidik berupaya memberikan hukuman yang maksimal guna menekan angka penyalahgunaan subsidi di masa depan. Selain hukuman fisik, penelusuran aset juga akan dilakukan terhadap seluruh tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.

"Harapannya adalah membuat efek jera dan dapat ditelusuri semua aset-aset yang para pelaku nikmati tentunya," imbuh dia.

Pada komoditas elpiji, pelaku kedapatan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi untuk dijual ke sektor industri dengan harga tinggi. Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang menjadi target utama subsidi energi dari pemerintah.

"Di dalam menjaga kedaulatan energi nasional tersebut, kita memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," kata Irhamni.

Artikel terkait

Rekomendasi