Polri Tangkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Polri Tangkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Foto: Ilustrasi Polri Tangkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi.

Kepolisian Republik Indonesia menangkap 330 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Penindakan hukum ini dilakukan berdasarkan 223 laporan masyarakat yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia sebagaimana dilansir dari Kompas.

Distribusi kasus ini mencakup sejumlah wilayah dengan jumlah laporan yang bervariasi. Jawa Tengah mencatatkan angka tertinggi dengan 44 laporan, diikuti oleh Jawa Timur sebanyak 41 laporan, Kalimantan Timur 16 laporan, Lampung 14 laporan, dan Jawa Barat dengan 12 laporan.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lebih dari 400 ribu liter solar serta 58 ribu liter Pertalite. Selain bahan bakar cair, polisi juga menyita berbagai ukuran tabung LPG mulai dari kapasitas 3 kilogram hingga 50 kilogram.

Praktik ilegal ini dilakukan dengan modus operandi pemindahan isi tabung gas. Para pelaku membeli LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 50 kilogram. Produk hasil pengoplosan tersebut dijual kembali ke sektor komersial seperti restoran atau hotel yang secara aturan dilarang menggunakan barang bersubsidi.

Artikel terkait

Rekomendasi