Kepolisian Republik Indonesia mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) serta gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di berbagai wilayah sepanjang periode 7 hingga 21 April 2026. Penindakan selama 13 hari tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memproses 223 laporan polisi dalam kurun waktu tersebut. Berdasarkan data yang dilansir dari Kompas, sebanyak 330 orang ditetapkan sebagai tersangka dari ratusan tempat kejadian perkara yang berbeda.
"Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil, telah mengamankan 330 orang tersangka, dengan 223 tempat kejadian perkara, kurang lebih ini sama berarti 223 laporan polisi," ucap Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Data kepolisian menunjukkan penyebaran kasus terjadi di hampir seluruh provinsi, dengan konsentrasi tertinggi ditemukan di wilayah Pulau Jawa. Wilayah Jawa Tengah mencatatkan laporan terbanyak dengan 44 kasus, disusul oleh Jawa Timur dengan 41 laporan polisi.
"Ini terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur (Jatim) dan di Jawa Tengah (Jateng) masih marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi," ujar Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Petugas di lapangan menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, mencakup 403 ribu liter solar dan 58 ribu liter pertalite. Selain itu, kepolisian mengamankan ribuan tabung gas berbagai ukuran, mulai dari tabung melon 3 kg hingga tabung industri berukuran 50 kg, serta ratusan unit kendaraan roda empat dan roda enam.
"Selanjutnya, 111 tabung gas 50 kg, 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6. Itu jumlah yang berhasil dilakukan penyitaan," kata Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Selain mengenakan pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Polri berencana menjerat para pelaku dengan aturan mengenai tindak pidana pencucian uang. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera serta memiskinkan para pelaku yang mengeruk keuntungan dari subsidi negara.
"Tentunya tindak lanjutnya akan kami kejar dengan tindak pidana pencucian uang," tutur Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Kepolisian juga menegaskan bahwa investigasi tidak akan berhenti pada operator atau pelaku di lapangan saja. Bareskrim Polri berkomitmen untuk membongkar dan mengejar jaringan distribusi ilegal yang bekerja secara terorganisir di balik kelangkaan bahan bakar bersubsidi tersebut.
| Instansi Polda | Jumlah Laporan |
|---|---|
| Bareskrim Polri | 1 |
| Polda Aceh | 11 |
| Polda Sumbar | 4 |
| Polda Riau | 10 |
| Polda Lampung | 14 |
| Polda Jambi | 5 |
| Polda Kepulauan Riau | 3 |
| Polda Bengkulu | 5 |
| Polda Babel | 1 |
| Polda Banten | 4 |
| Polda Jabar | 12 |
| Polda Jateng | 44 |
| Polda Jatim | 41 |
| Polda Bali | 8 |
| Polda Kaltim | 16 |
| Polda Kalteng | 2 |
| Polda Kalbar | 11 |
| Polda Sulawesi Utara | 2 |
| Polda Sulawesi Tengah | 7 |
| Polda Sulawesi Selatan | 11 |
| Polda NTB | 2 |
| Polda NTT | 6 |
| Polda Maluku | 2 |
| Polda Papua Barat | 1 |