Bareskrim Polri mengamankan 321 orang yang diduga terlibat dalam operasional sindikat perjudian daring jaringan internasional di sebuah area perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Minggu (10/5/2026). Mayoritas pelaku yang ditangkap merupakan warga negara asing dari berbagai negara di kawasan Asia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang bervariasi untuk menjalankan situs ilegal tersebut, mulai dari tenaga pemasaran hingga bagian administrasi. Penangkapan ini dilakukan saat para pelaku tengah aktif mengoperasikan puluhan domain situs web perjudian.
"Ada macam-macam (perannya). Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin ataupun penagihan," ujar Wira kepada wartawan di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Berdasarkan data kepolisian yang dilansir dari Megapolitan, dari total 321 orang yang diamankan, terdapat 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Seluruh WNA tersebut kini telah dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi di wilayah Jakarta Barat dan Kuningan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap 321 pelaku yang akan kami titipkan, sebanyak 320 orang adalah warga negara asing. Sedangkan satu orang akan tetap kami bawa ke Bareskrim," kata Wira.
Rincian kewarganegaraan para pelaku yang diamankan meliputi 228 orang asal Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, lima dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja. Penyidik juga menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana kegiatan ilegal tersebut.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami struktur organisasi dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini diambil guna melacak aliran dana serta mengidentifikasi pihak sponsor yang memfasilitasi kedatangan para WNA tersebut ke Indonesia.
"Para WNA tersebut ditangkap saat tengah menjalankan operasional situs judi online. Penyidik juga menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring," ujar Wira.
Polri menduga kuat bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional yang beroperasi secara terstruktur demi menghindari pemblokiran oleh otoritas terkait. Petugas kini masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi pengendali utama dari operasional jaringan tersebut.
| Asal Negara | Jumlah Pelaku |
|---|---|
| Vietnam | 228 |
| China | 57 |
| Myanmar | 13 |
| Laos | 11 |
| Thailand | 5 |
| Malaysia | 3 |
| Kamboja | 3 |