Bareskrim Polri Tangkap Sepasang Kekasih Penjual Phishing Tools

Bareskrim Polri Tangkap Sepasang Kekasih Penjual Phishing Tools
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tangkap Sepasang Kekasih Penjual Phishing Tools.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap sepasang kekasih berinisial GWL (24) dan FYT (25) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 9 April 2026. Penangkapan dilakukan atas dugaan distribusi perangkat lunak phishing untuk memfasilitasi penipuan daring berskala internasional.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda NTT. Dilansir dari Kompas, kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pasangan kekasih ini berinisial GWL (24) dan FYT (25)," kata Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

Tersangka GWL diketahui berperan sebagai otak kejahatan yang memproduksi sekaligus mengembangkan alat peretasan tersebut secara mandiri. Berdasarkan penyidikan, pemuda ini memiliki kemampuan teknis menyusun skrip pemrograman meskipun hanya menempuh pendidikan di tingkat sekolah menengah.

ÔÇ£Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak,ÔÇØ tutur Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

Sementara itu, tersangka FYT berperan sebagai pengelola keuangan dari hasil bisnis ilegal tersebut. Sejak tahun 2018, ia bertugas menampung dana hasil penjualan yang masuk melalui aset digital sebelum akhirnya dikonversi menjadi mata uang konvensional.

ÔÇ£Tersangka FYT merupakan pacar dari tersangka GWL sejak 2016 dan membantu dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip (phishing tools),ÔÇØ ucap Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

Dalam menjalankan operasinya, GWL mengoperasikan tiga situs utama yakni [tautan mencurigakan telah dihapus], w3ll.store, dan w3ll.shop sebagai toko digital. Transaksi dilakukan secara otomatis menggunakan gerbang pembayaran kripto untuk menyamarkan jejak transaksi keuangan dari pihak berwenang.

ÔÇ£Ketiga laman ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman skrip kepada pembeli,ÔÇØ kata Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian mencatat bisnis ilegal ini telah meraup keuntungan fantastis selama tujuh tahun beroperasi. Hingga saat ini, estimasi total pendapatan yang diperoleh pasangan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

"Indikasi keuntungan pelaku dalam kurun waktu operasional, diperkirakan telah memperoleh pendapatan sekitar Rp25 miliar sepanjang periode 2019 sampai dengan 2026," kata Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

Atas tindakan tersebut, GWL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai UU ITE dan KUHP. Sementara FYT terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar atas perannya dalam pengelolaan dana hasil kejahatan.

Artikel terkait

Rekomendasi