Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan distribusi uang palsu mata uang dollar Amerika Serikat (USD) di kawasan Banten pada Jumat, 1 April 2026. Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB tersebut, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran uang ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebagaimana dilansir dari Nasional. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial AS, F, dan AA yang diduga bertindak sebagai perantara atau broker transaksi.
"Tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai broker, masing-masing berinisial AS, F, dan AA, saat hendak melakukan transaksi uang palsu dollar," ujar Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri.
Pihak berwenang turut menyita sejumlah barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 dollar AS dari tangan para broker tersebut. Selain uang palsu, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam dan tiga buah dompet milik para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka AS, tim melakukan pengembangan ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Di lokasi kedua, polisi menangkap tersangka AP yang diidentifikasi sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara sebelum barang tersebut sampai ke tangan pembeli.
Pengejaran berlanjut ke wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, hingga polisi berhasil meringkus tersangka berinisial AHS di sebuah rumah makan. AHS diduga kuat merupakan penyedia utama atau otak di balik pengadaan ribuan dollar palsu dalam jaringan kriminal ini.
"Dari tersangka AHS, kami mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel dan satu dompet," ujar Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri.
Operasi penangkapan ini dilaksanakan di bawah pimpinan Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Harry Azhar. Seluruh pelaku kini telah dibawa ke Markas Komando Satresmob Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 374 dan Pasal 375 KUHP tentang peredaran uang palsu.
Penanganan perkara ini telah dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk tahap penyidikan mendalam. Pihak kepolisian saat ini tengah menelusuri kaitan para tersangka dengan sindikat pembuatan uang palsu yang lebih besar.
"Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," pungkas Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri.