Kementerian Haji dan Umroh bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk memproses hukum tiga warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap oleh otoritas Arab Saudi atas dugaan penipuan layanan haji. Koordinasi ini dilakukan guna merespons tindakan kriminal yang mencederai tata kelola ibadah haji di tanah suci.
Pertemuan formal tersebut berlangsung di Mabes Polri pada Kamis, 30 April 2026, siang hari. Sebagaimana dilansir dari Kompas, agenda utama diskusi kedua instansi ini mencakup penguatan kerja sama bilateral, terutama dalam penyelesaian masalah hukum yang menjerat warga negara Indonesia di wilayah luar negeri.
Penambahan kekuatan personel juga menjadi poin penting dalam diskusi tersebut. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran komunikasi serta pengawasan terhadap manajemen pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan ribuan jemaah asal Indonesia setiap tahunnya.
Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan penegasan bahwa pihaknya akan membangun koordinasi intensif dengan jajaran kepolisian untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
"pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk menambah personel guna berkomunikasi dengan kepolisian Arab Saudi, khususnya terkait pengaturan dan tata kelola haji." ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umroh.
Peningkatan jumlah personel tersebut diharapkan dapat mempercepat pertukaran informasi dengan pihak kepolisian Arab Saudi. Upaya ini merupakan bentuk perlindungan terhadap jemaah agar terhindar dari praktik penipuan layanan yang merugikan secara materi maupun legalitas di masa mendatang.